Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 13/08/2015 SUKAPURA - Mulai saat ini media televisi yang mau melakukan peliputan ke Gunung Bromo harus m...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 13/08/2015
SUKAPURA - Mulai saat ini media televisi yang mau melakukan peliputan ke Gunung Bromo harus membayar tiket masuk dengan tarif sebesar Rp 10 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS) Ayu Dewi Utari.Kebijakan itu menurut Ayu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2014. Dalam PP itu disebutkan bahwa jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak, namun berlaku pada Kementerian Kehutanan TN-BTS.
“Yang dikenakan tarif itu sifatnya komersil yang dipublikasikan lewat media elektronik,” ungkapnya.
Ayu menyebutkan dalam peliputan yang bersifat komersil tarifnya sebesar Rp 10 juta per paket untuk pengambilan gambar berupa video. Sedangkan handycam Rp 1 juta dan foto Rp 250 ribu.
“Tarif yang diberlakukan untuk media ini, karena media mempunyai nilai komersil. Salah satunya adalah iklan yang ditayangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ayu menjelaskan pada halaman 35 poin 6 juga dijelaskan bahwa, pungutan kegiatan penelitian, pengambilan gambar serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk warga negara asing (WNA) sebesar Rp 20 juta dan WNI Rp 10 juta.
“Kecuali sang jurnalis melakukan peliputan peristiwa besar di tempat itu seperti erupi Gunung Bromo. Itu tidak dikenakan tarif masuk mas,” tegasnya.
Saat disinggung apakah tarif itu berfungsi pula dengan seorang jurnalis yang melakukan peliputan dengan berkembangnya potensi wisata TN-BTS dan peliputan lainnya selain erupsi Gunung Bromo, Ayu masih belum bisa menjelaskannya. (maz/drs)


COMMENTS