Penulis Wawan Bromo FM Senin 10/08/2015 KRAKSAAN – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE akhirnya secara resmi merilis dan me...
Penulis Wawan Bromo FM
Senin 10/08/2015
Kepastian sebelum tanggal 14 September tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab setelah 14 September, Bupati Tantri rencananya akan menunaikan ibadah haji bersama suaminya yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si. “Insya Allah pada tanggal itu kami akan menunaikan rukun Islam kelima. Mohon doanya mudah-mudahan berjalan lancar,” jelasnya.
Bupati Tantri menyebutkan ada sejumlah ketentuan yang mendasari jadwal pelantikan kades terpilih. Salah satunya tertuang dalam pasal 56 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkades.
“Dalam pasal itu menyebutkan bahwa pelantikan kepala desa terpilih dilakukan maksimal 70 hari setelah tahap pencoblosan. Tanggal pastinya nanti saya pikirkan lebih lanjut,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS