Penulis Dimaz Bromo FM Selasa 18/08/2015 PAKUNIRAN - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak. Di...
Penulis Dimaz Bromo FM
Selasa 18/08/2015
PAKUNIRAN - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kian marak. Di Kabupaten Probolinggo, sebuah industri penggilingan batu digrebek polisi, karena menggunakan solar bersubsidi.
Dari tempat usaha itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 jerigen berisi solar subsidi dan sebuah kendaraan eskavator. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat tindakan melanggar hukum ini.
BBM bersubsidi seharusnya dipergunakan untuk kendaraan umum. Namun di tangan Nizar Amin (37) warga Desa Glagah Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, BBM bersubsidi itu dipergunakan untuk operasional mesin penggilingan batu dan eskavator. Seharusnya, untuk operasional mesin dan eskavator harus menggunakan BBM non subsidi dalam operasionalnya, karena usaha tersebut termasuk industri skala menengah.
Polisi yang mendapatkan informasi penyalahgunaan itu, berhasil menangkap tangan Nizar Amin di lokasi penggilingan batu. Saat itu tersangka sedang memindahkan solar dari tujuh jerigen ukuran 25 liter ke tangki eskavator. “Kami kembangkan informasi itu, ternyata betul ada indikasi penyalahgunaan barang bersubsidi,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Roy Prawirosastro.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 7 buah jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar dan satu unit eskavator. Selain itu petugas juga memberi garis polisi pada mesin penggilingan batu di tempat kejadian perkara.
Tersangka yang merupakan sopir eskavator yang mengaku telah melakukan tindakan melawan hukum tersebut selama 1 tahun. Modusnya, tersangka membeli BBM di sejumlah SPBU dengan menggunakan jerigen. Kemudian BBM yang sudah dibeli digunakan untuk mengisi kendaraan eskavatornya di industri tempatnya bekerja.
Roy mengatakan polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Polisi menengarai tersangka tidak hanya bekerja sendiri. Pasalnya di lokasi penangkapan, polisi mendapati sejumlah kendaraan berat jenis lain dan beberapa mesin industri yang sumber tenaganya diduga juga menggunakan BBM bersubsidi.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, dalam sekali pengisian solar ia membayar sebesar Rp 1,2 juta untuk 7 buah jerigen. Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. “Itu hukuman maksimalnya,” pungkasnya. (maz/drs)
Dari tempat usaha itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7 jerigen berisi solar subsidi dan sebuah kendaraan eskavator. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat tindakan melanggar hukum ini.
BBM bersubsidi seharusnya dipergunakan untuk kendaraan umum. Namun di tangan Nizar Amin (37) warga Desa Glagah Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, BBM bersubsidi itu dipergunakan untuk operasional mesin penggilingan batu dan eskavator. Seharusnya, untuk operasional mesin dan eskavator harus menggunakan BBM non subsidi dalam operasionalnya, karena usaha tersebut termasuk industri skala menengah.
Polisi yang mendapatkan informasi penyalahgunaan itu, berhasil menangkap tangan Nizar Amin di lokasi penggilingan batu. Saat itu tersangka sedang memindahkan solar dari tujuh jerigen ukuran 25 liter ke tangki eskavator. “Kami kembangkan informasi itu, ternyata betul ada indikasi penyalahgunaan barang bersubsidi,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Roy Prawirosastro.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 7 buah jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar dan satu unit eskavator. Selain itu petugas juga memberi garis polisi pada mesin penggilingan batu di tempat kejadian perkara.
Tersangka yang merupakan sopir eskavator yang mengaku telah melakukan tindakan melawan hukum tersebut selama 1 tahun. Modusnya, tersangka membeli BBM di sejumlah SPBU dengan menggunakan jerigen. Kemudian BBM yang sudah dibeli digunakan untuk mengisi kendaraan eskavatornya di industri tempatnya bekerja.
Roy mengatakan polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Polisi menengarai tersangka tidak hanya bekerja sendiri. Pasalnya di lokasi penangkapan, polisi mendapati sejumlah kendaraan berat jenis lain dan beberapa mesin industri yang sumber tenaganya diduga juga menggunakan BBM bersubsidi.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Pasalnya, dalam sekali pengisian solar ia membayar sebesar Rp 1,2 juta untuk 7 buah jerigen. Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. “Itu hukuman maksimalnya,” pungkasnya. (maz/drs)



COMMENTS