Penulis Dimaz Bromo FM Minggu 09/08/2015 KRAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan menjebloskan dua pengurus Pusat Koperasi Unit...
Penulis Dimaz Bromo FM
Minggu 09/08/2015
KRAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan menjebloskan dua pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Provinsi Jatim ke Rutan Kelas IIB Kraksaan. Pasalnya, dua pengurus koperasi diduga menggelapkan dana keuntungan KUD Aqua Bisnis Randu Putih Dringu senilai Rp 76 Juta.Dua tersangka itu bernama Mas Rifai alamat Gunung Sari Indah Blok 10 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang Surabaya. Pria 52 tahun ini menjabat Diretur Utama Puskud Provinsi Jawa Timur. Kemudian tersangka kedua yakni Untung Samudra (51) asal Dusun Kumis Kulon, Desa Wonosobo Kecamatan Seronok Kabupaten Banyuwangi. Pria yang masih aktif menjadi pengurus ini menjabat sebagai bendahara koperasi.
Penahanan kedua tersangka ini lantaran untuk memudahkan Kejari Kraksaan dalam penyidikan. “Pertimbangan penyidikan makanya ditahan,” ungkap Kajari Kraksaan Edy Sumarno melalui Kasi Pidum Andri Mardiansyah.
Kasus penggelapan ini sejatinya terjadi pada 13 April 2015. Berkas dua tersangka dinyatakan lengkap dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kraksaan dari Polres Probolinggo. Namun, selama tiga bulan berjalan, kedua tersangka belum ditahan, Bahkan, salah satunya selama tiga bulan tempat tinggalnya selalu berpindah. “Makanya untuk memudahkan penyidikan kami tahan dan dititipkan ke lapas, domisili mereka di Surabaya,” jelasnya.
Penggelapan dana koperasi senilai Rp 76 juta tersebut dilakukan dua tersangka dari Mei 2013 hingga Mei 2014 atau dalam setahun. Motif yang dilakukan kedua tersangka tersebut dengan cara tidak menyetor uang bagi hasil dari dana bergulir yang sudah disepakati sebelumnya.
Dalam kerja sama tersebut, KUD Aqua Bisnis di Desa Randuputih Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo menerima bantuan dana bergulir Rp 5 miliar lebih pada tahun 2013. Dari dana tersebut KUS Aqua Bisnis melakukan kerja sama dengan Puskub Jatim. Dimana dalam kerja sama itu sudah ditentukan pembagiannya. Persentase 15 persen untuk pengelolaan, 5 persen untuk operasional dan 50 persen untuk dana bergulir dan 30 persen untuk KUD Aqua Bisnis.
Namun dalam perjalanannya tersebut ternyata 30 persen yang seharusnya masuk ke KUD Aqua Bisnis justru digelapkan oleh kedua tersangka tersebut. Karena alasan itulah, pada tahun 2014 lalu, KUD Aqua Bisnis melaporkan ke polisi. “Pokok dari laporan karena 30 persen tidak diserahkan,” ungkapnya.
Kedua tersangka ini terjerat kasus penggelapan dana koperasi, dengan pasal yang diterapkan 374 KUHP subsider 372 tentang penggelapan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS