Penulis Wawan Bromo FM Senin 31/08/2015 PAITON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memberikan s...
Penulis Wawan Bromo FM
Senin 31/08/2015
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Probolinggo Daniel Sugeng Waluyo ini diikuti oleh 75 pelaku usaha dari Kecamatan Paiton, Kotaanyar dan Pakuniran.
Dalam sambutannya Daniel Sugeng Waluyo mengatakan sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari beredarnya rokok tanpa cukai dan atau cukai ilegal. “Agar pelaku usaha berlaku jujur dan bertanggung jawab. Artinya dalam berusaha sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Disperindag Kabupaten Probolinggo Budiono. Menurutnya, pelaku usaha hendaknya tidak memproduksi, menjual dan memperdagangkan rokok ilegal dengan tanpa cukai atau cukai ilegal.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap agar para pelaku usaha bisa berlaku jujur dan bertanggung jawab. Artinya, rokok itu ada pitanya dan tidak menggunakan pita cukai palsu. Selain itu bertanggung jawab bilamana ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Budiono menjelaskan masih banyak dijumpai Industri Hasil Tembakau (IHT) rokok putihan (lintingan) yang tidak ada pita cukainya dan menggunakan pita cukai palsu. Tetapi dengan adanya regulasi baru, dari 45 Perusahaan Rokok (PR) kecil yang ada di Kabupaten Probolinggo kini tinggal 8 PR saja.
“Pendapatan cukai itu adalah salah satu penopang pendapatan negara. Oleh karena itu saya meminta agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dan pelaku usaha dituntut bisa berlaku jujur dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS