Penulis Wawan Bromo FM Kamis 13/08/2015 MARON – Sedikitnya 100 orang pelaku usaha dari Pasar Klenang Kidul dan Pasar Condong dibekali...
Penulis Wawan Bromo FM
Kamis 13/08/2015
Pembinaan kemetrologian yang digelar di KPRI Rukun Kecamatan Maron ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Probolinggo Daniel Sugeng Waluyo dengan didampingi narasumber dari Disperindag dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Probolinggo.
Dalam sambutannya Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Probolinggo Daniel Sugeng Waluyo mengungkapkan pembinaan kemetrologian ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kemetrologian bagi pelaku usaha.
“Tujuannya untuk memberikan perlindungan konsumen atas barang yang dibelinya, khususnya kepastian ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya. (UTTP),” ujarnya.
Menurut Daniel, pembinaan ini diberikan karena selama ini masih ditemukan adanya ketidak sesuaian ukuran, takaran dan timbangan barang yang dibeli masyarakat, khususnya barang dalam keadaan terbungkus. “Di pasar sering ditemukan barang yang sudah dalam keadaan terbungkus ketika kita cek ternyata ukuran, takaran dan timbangannya tidak pas,” jelasnya.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan pembinaan ini diberikan agar masyarakat tidak dirugikan karena banyak pelaku usaha dalam berjualan menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
“Harapannya dengan pembinaan kemetrologian ini para pelaku usaha berlaku jujur dan bertanggung jawab memperlakukan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan benar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Daniel menegaskan sesuai dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, UTTP yang tidak sesuai harus dikalibrasi dan bertanda tera ulang yang sah. “Jika tidak ada, maka UTTP itu tidak bisa diperuntukkan untuk kegiatan publik,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS