Penulis Wawan Bromo FM Rabu 05/08/2015 KRAKSAAN – Dalam rangka untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan pendidikan, Dinas...
Penulis Wawan Bromo FM
Rabu 05/08/2015
Penyelenggaraan SKS ini akan dimulai pada tahun ajaran 2015/2016 mulai kelas VII pada SMP/MTs dan kelas X pada SMA/MA/SMK. Untuk sementara, program SKS ini akan diterapkan di SMP Negeri 1 Kraksaan dan SMA Negeri 1 Kraksaan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda. Menurutnya, SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan atau kecepatan belajar peserta didik.
“Setiap peserta didik sesuai bakat, minat dan kemampuan atau kecepatan belajar dapat menyelesaikan program belajar paling cepat 4 semester atau cuma 2 tahun saja. Berbeda dengan sekolah regular yang harus menyelesaikannya dalam waktu 3 tahun,” ungkapnya.
Pria kelahiran Tulungagung, 14 Nopember 1968 ini menjelaskan, SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel yang dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran yang didapat diikuti oleh peserta didik.
“Pengelolaan waktu belajar dilakukan melalui pengambilan beban belajar. Peserta didik SMP dan SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Syamsul, satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik yang bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir.
“Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS