Penulis Dimaz Bromo FM Selasa 25/08/2015 KRAKSAAN - Sejumlah pelajar di Kota Kraksaan mulai membiasakan diri merokok di depan umum. M...
Penulis Dimaz Bromo FM
Selasa 25/08/2015
KRAKSAAN - Sejumlah pelajar di Kota Kraksaan mulai membiasakan diri merokok di depan umum. Mereka seolah tak risih, kendati merokok di tempat umum seperti di sekitar Alun-alun Kota Kraksaan.Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda mengatakan tentu hal ini sangat memprihatinkan. Karena menurutnya, merokok merupakan larangan setiap sekolah atau tata tertib sekolah. “Di setiap sekolah, sudah ada larangan soal itu,” ungkapnya.
Namun, jika hal tesebut sudah di luar sekolah memang sulit untuk mengawasinya. “Dukungan warga masyarakat untuk turut membina atau menginformasikan ke sekolah yang bersangkutan,” katanya.
Menurut salah satu pelajar, sebut saja Budi (17), kebiasaan merokok sudah ia lakukan sejak tiga tahun lalu. Ia mengaku mengenal rokok pada saat masih duduk di bangku kelas VIII di salah satu SMP, juga di Kraksaan. “Sudah lama kok. Jadi repot kalau tidak merokok,” tuturnya.
Warga Kota Kraksaan ini mengaku membeli rokok eceran. Sebab, dengan uang saku sebesar Rp 10 ribu tiap hari dari orang tuanya, tidak mungkin membeli rokok per pack yang harganya di atas Rp 10 ribu. Apalagi ia mengaku kebiasaannya itu tak diketahui kedua orang tua dan gurunya di sekolah. “Eceran aja, Mas. Kalau ketahuan orang tua atau guru pasti dimarahi,” ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo M. Abduh Ramin mengatakan sejauh ini pihaknya mengaku kesulitan untuk menangani permasalahan tersebut. Hanya saja, Satpol PP siap membantu sekolah maupun dinas terkait untuk melakukan penertiban terhadap siswa yang melanggar.
“Payung hukumnya juga belum jelas, tapi kalau pihak bersangkutan meminta kami untuk ikut menertibkan, kami siap membantu,” katanya.
Selain itu, nantinya Satpol PP berupaya memasang papan larangan ke sejumlah tempat yang biasa menjadi sarang penyakit masyarakat. “Seperti larangan untuk pacaran dan lainnya,” tegasnya. (maz/drs)


COMMENTS