Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 27/08/2015 GENDING - Calon Jamaah Haji (CJH) tak perlu membawa perbekalan yang berlebihan. Oleh karena i...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 27/08/2015
GENDING - Calon Jamaah Haji (CJH) tak perlu membawa perbekalan yang berlebihan. Oleh karena itu, CJH harus memahami hakekat haji. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Drs. H Hasan Aminuddin, M.Si saat penutupan manasik haji dan tasyakuran CJH Kloter 47-48 Kabupaten Probolinggo di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/8).“Membawa barang bawaan secukupnya tidak berlebih, terutama tidak membawa alat dapur. Karena haji ini bukan untuk makan, tapi untuk ibadah,” katanya.
Hal itu bukannya tanpa alasan, pasalnya untuk alat masak dan lainnya lebih murah di Arab Saudi dibandingkan di Indonesia. “Karena saya sering menemukan jamaah yang akan berangkat haji mau beli rice cooker beras untuk dibawa ke Arab Saudi, padahal di sana lebih murah,” ujarnya.
Hasan mengatakan selama ini orang sering salah tafsir, seperti beras di Makkah tidak sama dengan di Indonesia. Padahal sama saja dengan di Indonesia. Termasuk alat elektronik yang lebih murah, sebab pemerintah Arab Saudi tidak memberlakukan pajak masuk dari negara luar. “Ini yang harus dicatat, di sana itu murah karena tidak ada pintu pajak, sehingga kebutuhan apapun tetap murah,” jelasnya.
Dengan demikian, CJH Kabupaten Probolinggo harus tetap berkonsentrasi untuk menjalankan ibadah haji tanpa harus terbebani dengan tas koper yang berat. “Koper yang terlalu berat, berpengaruh fisik. Kalau sudah seperti itu khawatir akan berdampak pada kekhusukan ibadah haji,” tegasnya.
Tak kalah penting, Hasan berpesan agar menjalankan ibadah ini dengan niatan ibadah bukan untuk niat yang lain. “Niatkan lahir dan batin bahwa ibadah haji ini adalah sebuah ibadah yang nilai ibadahnya melengkapi kewajiban sebagai umat Islam sehingga lahir dan batin wajib ikhlas. Sehingga tatkala melaksanakan rukun dan kewajibannya khusus tidak sekedar tawaf sa’i dan balang jumroh tapi juga memahami hakekat dari tawaf dan wukuf sa’i dan balang jumroh,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo H. Busthami melalui Kasi Haji dan Umrah Muklason mengatakan, sejatinya memang untuk barang bawaan dilarang melebihi dari 32 kilogram. Termasuk membawa barang berjenis logam dan zat cair.
“Itu sudah aturan sejak dulu aturannya seperti itu, kalau memang terbukti melebihi dan terbukti ditemukan zat cair atau logam pasti nanti akan dikeluarkan,” ujarnya.
Menurut Muklason, CJH Kabupaten Probolinggo akan berangkat ke tanah suci pada 9 September mendatang dari obyek wisata religius Miniatur Ka’bah Desa Curahsawo Kecamatan Gending. Dijadwalkan, pada 18 Oktober mendatang para CJH sudah kembali tiba di Kabupaten Probolinggo. (maz/drs)


COMMENTS