Penulis Wawan Bromo FM Sabtu 22/08/2015 KRAKSAAN - Dalam rangka menciptakan cadangan pangan pemerintah desa, Badan Ketahanan Pangan d...
Penulis Wawan Bromo FM
Sabtu 22/08/2015
KRAKSAAN - Dalam rangka menciptakan cadangan pangan pemerintah desa, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BKP4) Kabupaten Probolinggo gencar menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2008 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Desa.Sosialisasi ini diberikan kepada para Kaur Pembangunan Desa, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Kelompok Lumbung Pangan yang berada di masing-masing desa.
Kepala BKP4 Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kasubbid Ketersediaan dan Distribusi Pangan Wahadi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Permendagri 30/2008 agar dapat diimplementasikan di semua pemerintah desa. “Harapannya semua desa nantinya mempunyai cadangan pangan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Wahadi, dalam cadangan pangan pemerintah desa ini ada dua komoditas yang harus tersedia. Yakni padi dan jagung dengan jumlah masing-masing 10 ton setiap tahun.
“Padi dan jagung ini dibeli melalui anggaran desa dari petani di desa tersebut. Selanjutnya peruntukkannya untuk masyarakat desa itu sendiri. Intinya adalah untuk mengendalikan harga di tingkat petani pada waktu musim panen raya yang dibeli sesuai dengan HPP (Harga Pembelian Pemerintah, red),” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, semua desa diminta agar memfasilitasi cadangan pangan pemerintah sesuai Permendagri 30/2008 dalam bentuk gudang dan modal. Sesuai dengan Permendagri tersebut, maka sumber pendanaan cadangan pangan pemerintah berasal dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur, APBD Kabupaten Probolinggo dan ADD (Alokasi Dana Desa).
“Melalui sosialisasi ini diharapkan desa yang ada di Kecamatan Krejengan dan Besuk mempunyai cadangan pangan pemerintah desa untuk penyangga ketahanan pangan dan stok pangan nasional,” harapnya. (wan/drs)


COMMENTS