Penulis Dimaz Bromo FM Jumat 21/08/2015 KRAKSAAN - Akhir bulan lalu, sejumlah 4.076 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan P...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jumat 21/08/2015
KRAKSAAN - Akhir bulan lalu, sejumlah 4.076 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Namun, masih ada 18 guru yang saat ini belum mendapatkan TPP. Pasalnya, 18 guru tersebut belum mendapatkan SK dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidik).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kabid Tenaga Kependidikan Edy Karyawan mengatakan, belum cairnya TPP 18 guru tersebut lantaran hingga saat ini yang bersangkutan belum mendapatkan SK dari sistem Dapodik. “Kalau tidak ada SK-nya, kami tidak berani mencairkan tunjangan mereka,” katanya.
Diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapat tunjangan profesi. Secara administratif, ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang linier dan memiliki nomor register guru (NRG).
Sedangkan secara teknis, ia melakukan pembaruan atau update data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Menurut Edy, ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan SK tunjangan profesi. Salah satunya karena jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
Berikutnya, karena data kelulusan tidak ditemukan. Yang dimaksud adalah data kelulusan sertifikasi tidak valid. Bisa jadi status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. “Hal lain juga bisa penyebab tidak keluarnya SK ini, yakni sudah memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Edy kemudian berharap, guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya. Dan dipastikan tidak ada pemotongan sepeser pun. “Tergantung SK yang keluar. Kalau SK itu tertanda bulan Januari, pasti nanti akan kami rapel dari Januari hingga saat ini,” ungkapnya.
Jika 18 guru itu sudah mendapatkan SK, nantinya jumlah guru yang mendapatkan TPP tahun ini ada 4.115 orang guru.
Sebelumnya, akhir bulan lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo mencairkan TPP tahap II. Untuk mencairkan hal tersebut, pihak Pemkab Probolinggo melalui Dispendik menyiapkan anggaran Rp 44,766 miliar. Anggaran itu diberikan pada 4.076 orang dengan nominal variatif. Besarannya tergantung pada gaji pokok masing-masing guru. “Disesuaikan dengan gaji mereka,” ungkapnya.
Tapi, yang paling banyak menikmati TPP adalah guru pendidikan dasar (Dikdas). Yaitu meliputi SD dan SMP, dengan jumlah penerima 3.658 orang. Disusul guru dari Pendidikan Menengah (Dikmen) dengan jumlah penerima 305 orang. Sedangkan terakhir berasal dari guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan angka 113 orang. (maz/drs)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kabid Tenaga Kependidikan Edy Karyawan mengatakan, belum cairnya TPP 18 guru tersebut lantaran hingga saat ini yang bersangkutan belum mendapatkan SK dari sistem Dapodik. “Kalau tidak ada SK-nya, kami tidak berani mencairkan tunjangan mereka,” katanya.
Diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapat tunjangan profesi. Secara administratif, ia harus memiliki sertifikat pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang linier dan memiliki nomor register guru (NRG).
Sedangkan secara teknis, ia melakukan pembaruan atau update data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan belajar dengan mengisi secara benar mata pelajaran yang diajarkan dan jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Menurut Edy, ada sejumlah penyebab guru sertifikasi tidak bisa dibuatkan SK tunjangan profesi. Salah satunya karena jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
Berikutnya, karena data kelulusan tidak ditemukan. Yang dimaksud adalah data kelulusan sertifikasi tidak valid. Bisa jadi status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. “Hal lain juga bisa penyebab tidak keluarnya SK ini, yakni sudah memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Edy kemudian berharap, guru yang belum mendapat tunjangan segera melengkapi data pada aplikasi Dapodik. Ia menjamin dana tunjangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya. Dan dipastikan tidak ada pemotongan sepeser pun. “Tergantung SK yang keluar. Kalau SK itu tertanda bulan Januari, pasti nanti akan kami rapel dari Januari hingga saat ini,” ungkapnya.
Jika 18 guru itu sudah mendapatkan SK, nantinya jumlah guru yang mendapatkan TPP tahun ini ada 4.115 orang guru.
Sebelumnya, akhir bulan lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo mencairkan TPP tahap II. Untuk mencairkan hal tersebut, pihak Pemkab Probolinggo melalui Dispendik menyiapkan anggaran Rp 44,766 miliar. Anggaran itu diberikan pada 4.076 orang dengan nominal variatif. Besarannya tergantung pada gaji pokok masing-masing guru. “Disesuaikan dengan gaji mereka,” ungkapnya.
Tapi, yang paling banyak menikmati TPP adalah guru pendidikan dasar (Dikdas). Yaitu meliputi SD dan SMP, dengan jumlah penerima 3.658 orang. Disusul guru dari Pendidikan Menengah (Dikmen) dengan jumlah penerima 305 orang. Sedangkan terakhir berasal dari guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan angka 113 orang. (maz/drs)


COMMENTS