Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 01/07/2015 LUMBANG - Aparat penegak hukum terkesan tidak berdaya atas praktek penambangan galian pasir b...
Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 01/07/2015
LUMBANG - Aparat penegak hukum terkesan tidak berdaya atas praktek penambangan galian pasir batu (sirtu) di Desa Boto Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Setelah sempat berhenti beberapa hari lalu, aktivitas penambangan sirtu yang diduga ilegal itu kini kembali beroperasi.Minggu (28/6), belasan dump truk kembali hilir mudik mengangkut sirtu. Dari Boto, sirtu diangkut untuk penimbunan lahan di Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Para penambang galian sirtu ini seolah merasa aman bisa mengeruk sirtu meski berpindah-pindah lokasi.
Tukiyo, seorang warga Desa Boto mengungkapkan keresahannya atas praktek penambangan sirtu liar di kampungnya. Warga bahkan mengirim surat keluhan, tertuju langsung kepada bupati.
Dalam surat tersebut warga minta Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE segera menghentikan dan menutup aktivitas penambangan liar di Desa Boto. “Kami khawatir dan was-was areal tambang itu berdampak bencana longsor. Lahan itu dikeruk tegak lurus setinggi 4 meter. Areal tambang itu dekat dengan pemukiman dan lahan pemakaman umum,” jelasnya.
Selama ini, warga sekitar lokasi tambang tidak pernah diminta persetujuannya atas penggalian tambang. Padahal, aktivitas itu dirasa sangat mengganggu kegiatan warga. Jalan desa menjadi kotor dan berdebu akibat lalu lalang puluhan dump truk.
“Pemerintah mestinya menindak tegas dan menutup penambangan yang tidak memiliki perijinan. Itu sangat membahayakan keselamatan warga sekitar penggalian sirtu,” tandasnya.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Probolingo dari Fraksi NasDem Supoyo menyatakan bakal melakukan klarifikasi atas laporan dan aspirasi warga Lumbang. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindak tegas dan memberikan sanksi jika kegiatan tambang sirtu tersebut tidak mengantongi izin.
“Kami akan mengklarifikasi dan kroscek perijinan tambang sirtu tersebut. Jika terjadi pelanggaran, harus dilakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo M Abduh Ramin berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. “Kalau ada pengaduan masyarakat terkait tambang sirtu yang tidak berizin, akan kami tindak lanjuti dengan kroscek lapangan. Laporan warga ini akan menjadi dasar kami untuk menindak tegas jika ada pelanggaran hukum,” katanya. (maz/drs)


COMMENTS