Penulis wawan Bromo FM Rabu 08/07/2015 KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mendukung instruksi Kementerian Tenaga K...
Penulis wawan Bromo FM
Rabu 08/07/2015
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mendukung instruksi Kementerian Tenaga Kerja yang memerintahkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 lebaran. Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko mengatakan Pemkab Probolinggo sendiri mendukung adanya desakan dari Kementerian Tenaga Kerja tersebut. Hanya saja, Pemkab Probolinggo meminta pada Serikat Pekerja agar tidak meniru daerah lain yang terlalu menuntut THR kepada perusahaan dengan angka terlalu tinggi.
“Jangan meniru daerah lain, kalau misalkan memaksakan sesuai dengan tuntutan mereka, tetapi di kemudian hari justru membuat perusahaan boleh percuma juga,” katanya.
Dengan kondisi seperti itu nantinya akan berdampak pada Pemerintah Daerah sendiri. Pasalnya dengan seperti itu akan menambah pengangguran, kemudian hal lain akan berdampak pada investor yang akan menanamkan modal ke Kabupaten Probolinggo.
“Perusahaan jelas cari untung. Makanya pemerintah daerah menyarankan kepada perusahaan tetap memberikan THR sesuai dengan kemampuan perusahaan, masalah nominalnya berapa tergantung komunikasi perusahaan dengan pekerja,” jelasnya.
Salah satu solusi terkait hal tersebut yakni pihak perusahaan harus bisa berkomunikasi dengan baik dengan serikat pekerja. “Harus ada komunikasi, harus ada keterbukaan antara pekerja dan juga pihak perusahaan,” ujarnya.
Sejauh ini, Pemerintah daerah sendiri hanya memfasilitasi saja dan disesuaikan dengan undang-undang. Persoalan, dua minggu sebelum lebaran, hal itu melihat dulu kondisi perusahaan. “Perusahaan harus mampu komunikasi dengan pekerjanya,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS