Penulis Dimaz Bromo FM Jumat 24/07/2015 PAJARAKAN – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Satreskrim Polres Probolingg...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jumat 24/07/2015
PAJARAKAN – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan tiga tersangka pengeroyokan berujung tewas pada saat malam takbir lalu. Ironisnya, satu dari dua tersangka yakni HAY, 15, warga Desa Kaliacar Kecamatan Gading adalah seorang pelajar yang tahun ini menempuh pendidikan ke jenjang SMK negeri.Hal itu terungkap saat Satreskrim merilis kasus tersebut, Selasa (21/7) lalu sekitar pukul 10.30. Ketiga tersangka yakni Agus Mancoba, 23; Dedy Kusmawan, 18; HAY, 15 dihadirkan saat rilis tersebut. Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Roy Prawirosastro menegaskan jika ketiga tersangka terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas. “Dari hasil pemeriksaa ketiga tersangka terlibat saat mengeroyok korban,” ungkapnya.
Peristiwa itu bermula ketika korban M. Rasidi, 22, warga Dusun Dandan Desa/Kecamatan Krejengan dan rekan-rekannya pulang dari takbiran di Alun-alun Kota Kraksaan. Setibanya di jembatan Krejengan sekitar pukul 00.30 Jumat (17/7), mereka bertemu dengan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong diatas motor.
Saat itu Rasidi dan teman-temannya mengingatkan sekelompok pemuda itu untuk tidak bleyer motor. Diduga sekelompok pemuda itu tersinggung. Mereka kemudian mengejar kelompok Rasidi. Nahas, Rasidi dan temannya yakni M. Saleh, 20, warga Desa/Kecamatan Krejengan tidak bisa melarikan diri. Keduanya kemudian dikeroyok oleh sekelompok pemuda tersebut. ”Korban yang tidak bisa melarikan diri dikeroyok dan ditimpuk batu,” terang Kapolres.
Saat rilis tersebut, polisi juga menunjukkan barang bukti (BB) berupa batu sekitar empat buah. Bahkan, salah satu batu berukuran besar. Batu lainnya juga terlihat masih ada bercak darah yang membekas. Akibat timpukan batu itu korban Rasidi dan Saleh menderita luka parah di kepala.
Saat itu juga anggota polisi menujuk tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Namun, nyawa Rasidi tidak tertolong. Pagi harinya ia tewas karena luka tersebut. Sementara Saleh menderita luka berat dan masih dirawat intensif. Satreskrim langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. “Malam sekitar pukul 22.00 kami lakukan penyisiran,” ujar Kasat Reskrim AKP Roy.
Akhirnya, 9 orang berhasil diamankan dan menjelang subuh pada Sabtu (18/7) mereka dibawa ke Mapolres. Bersamaan dengan itu, 7 unit sepeda motor dan sebilah celurit juga ikut disita. Namun, dari 9 tersangka yang terbukti mengeroyok korban hanya 3 orang. 6 orang lainnya hanya dimintai keterangan dan statusnya masih saksi. “6 lainnya setelah penyidikan selesai langsung kami lepas. Juga motor yang tidak terlibat akan dikembalikan,” ujar Kapolres.
Ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170 subsidair pasal 351 KUHP. Terkait status salah seorang pelaku yang masih pelajar, Kapolres menegaskan jika pelaku tetap akan disangka pasal yang sama. “Kami melihat perbuatannya,” tegasnya singkat.
Sementara itu, ketiga tersangka mengelak jika memukul kepala korban. “Saya awalnya dipukul lalu saya balas. Saya lempar belakangnya (punggung),” ujar tersangka Agus. Hal senada juga disampaikan Dedy dan HAY, mereka sama-sama mengelak menimpuk korban dengan batu di bagian kepala. “Belakang (punggung), kalau kepala yang lain,” kata keduanya. (maz/drs)


COMMENTS