Penulis Dimaz Bromo FM Jumat 24/07/2015 LUMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, setelah mendapat lap...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jumat 24/07/2015
LUMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, setelah mendapat laporan dari warga setempat, bergerak cepat menutup dan menyegel lokasi galian C ilegal seluas sekitar 30 hektar di area tanah rawan longsor di Desa Boto Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/7) sore.Penyegelan dilakukan lantaran tanah milik warga setempat yang dikelola salah satu lembaga tersebut tidak memiliki ijin. Padahal di area penambangan pasir dan batu (sirtu) itu berdiri 5 rumah milik warga yang hanya berjarak beberapa meter saja.
Kondisi lokasi penambangan tersebut memang dikeluhkan warga. Pasalnya, 5 rumah di atas galian itu nyaris longsor akibat digerus ekskavator. Bahkan di bekas galian pembuangan air milik warga mulai menetes dari tebing galian karena jarak antara galian dan rumah warga sudah mepet (berjarak sekitar 5 meter).
“Kalau saya di sini merasa takut, karena tanah di sini rawan longsor meski musim kemarau, apalagi sekarang galiannya sudah sangat dekat dengan dapur kami. Kami merasa dirugikan, karena kami memikirkan nasib ke depannya,” kata Riyanto, salah satu pemilik rumah di area galian saat ditemui di rumahnya.
Sedangkan Eko Prasetyo, pengelola galian tersebut mengakui, lokasi galian yang dikelolanya tidak mempunyai ijin. Namun, apa yang dilakukannya atas permintaan warga Desa Boto. Yakni material galian itu untuk mereklamasi lahan sehingga bisa dijadikan lahan pertanian. Dikatakan bekas galian sebelumnya yang dikelola orang lain mengakibatkan kerusakan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Moh. Abduh Ramin menegaskan, lokasi galian C itu harus ditutup dan disegel karena tidak memiliki ijin. Selain itu, galian tambang juga mengancam keselamatan warga karena lokasinya berdekatan dengan perkampungan dan jalur jalan utama menuju Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN-BTS).
“Kami lakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Kami sebagai penegak Perda, apapun alasannya tetap kami tutup dan segel, karena pengelolaan penambangan ini adalah ilegal,” tegas Abduh. (maz/drs)


COMMENTS