Penulis Dimaz Bromo FM Senin 06/07/2015 KRAKSAAN - Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE akhirnya memutuskan melarang mobil...
Penulis Dimaz Bromo FM
Senin 06/07/2015
Sebelumnya Bupati Tantri memang belum mengeluarkan keputusan meski Men-PAN-RB Yuddi Chrisnandi memberikan pernyataan membolehkan. Sebab ditakutkan akan memicu pro-kontra di kalangan pejabat maupun masyarakat. Karenanya dia menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait hal ini. Setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengintruksikan pelarangan, baru ia berani memutuskan hal yang sama.
Keputusan itu rencananya akan dituangkan dalam surat resmi yang harus dipatuhi oleh semua pejabat yang mendapatkan fasilitas mobdin. Hanya saja, Bupati tidak menjelaskan apakah ketentuan itu juga berlaku bagi anggota DPRD yang mendapatkan fasilitas mobdin.
Sejauh ini belum ada kajian teknis bagaimana mekanisme mobdin itu ketika ditinggal mudik oleh pejabat. Apakah akan dikandangkan di satu tempat, atau diletakkan di masing-masing kantor.
Tidak berhenti sampai disitu, belum ditentukan siapa yang akan menjaga keamanan mobdin tersebut. Sebab, rata-rata seluruh pegawai saat lebaran nanti juga akan berkumpul dengan keluarga masing-masing. “Nanti kita pikirkan kemudian, yang pasti kami sudah menginstruksikan larangan itu,” tegasnya.
Hanya saja, Bupati Tantri memberikan kelonggaran bagi pejabat yang berdomisili di Probolinggo. “Sebenarnya aturan ini agak dilematis, namun karena sudah perintah dari pusat tentu harus dipatuhi. Kalau hanya seputar Probolinggo saya pikir tidak masalah tetap digunakan,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS