Penulis Dimaz Bromo FM Jumat 24/07/2015 PAJARAKAN – Satreskoba Polres Probolinggo berhasil membekuk Untung, 27, pengedar pil trihexy...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jumat 24/07/2015
PAJARAKAN – Satreskoba Polres Probolinggo berhasil membekuk Untung, 27, pengedar pil trihexyphenidyl dan dextro asal Dusun Karangloh Desa Branggah Kecamatan Lumbang. Dibekuknya Untung berdasarkan pengakuan dua saksi yang diamankan saat konser dangdut di tempat wisata Madakaripura, Senin (20/7) lalu.Untung dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 17.00. Ia tidak membantah menjadi pengedar pil tersebut. “Dua saksi yang kami amankan ini memang menjadi langganannya Untung, terhitung sejak dua tahun terakhir mengkonsumsi,” ujar Kasat Reskoba AKP Suherly Sanjaya yang didampingi Kasubag Humas AKP Ida Bagus Gede.
Dibekuknya tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tani itu bermula ketika diamankannya dua orang saksi yakni Ngatumar, 27, dan HI, 17, warga Dusun Pondok Terop Desa Sapih Kecamatan Lumbang. Saat itu, keduanya tengah teler kala digelar hiburan orkes dangdut di tempat wisata tersebut sekitar pukul 14.00.
Karena dikhawatirkan membahayakan pengunjung lainnya, polisi kemudian mengamankan kedua orang tersebut dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Saat itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dextro 110 butir dan trihexyphenidyl 150 butir. Kepada polisi, kedua saksi mengaku sudah mengkonsumsi 30 butir.
“Mereka membeli pil itu seharga Rp 100 ribu untuk dikonsumsi berdua,” terangnya. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi itulah, anggota Satreskoba langsung menuju kediaman Untung. Sekitar pukul 17.00, tersangka berhasil diamankan di rumahnya.
Atas tindakanya itu, tersangka yang hanya tamatan SD itu terancam kurungan 15 tahun karena melanggar pasal 197 subsidair pasal 196 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan. Sementara kedua saksi dilepaskan karena hanya sebagai pemakai. “Sudah kita lepaskan setelah kami mintai keterangan. Sementara pil yang diamankan disita sebagai barang bukti,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS