Penulis Wawan Bromo FM Kamis 16/07/2015 KRAKSAAN – Selama Idul Fitri 1436 Hijriyah, para pegawai pemerintahan mendapat cuti libur le...
Penulis Wawan Bromo FM
Kamis 16/07/2015
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan, pemerintah pusat sudah menetapkan masa cuti lebaran 2015 bagi kalangan PNS. Yaitu mulai 16 Juli sampai 21 Juli. Jadi, para PNS sudah kembali aktif bekerja pada 22 Juli.
Setelah cuti itu berakhir, para PNS dilarang menambah cuti. “Misalnya nyambung dari tanggal selanjutnya. Secara ketentuan tidak boleh. Lagi pula, libur yang didapatkan sudah panjang,” ungkapnya.
Kalau pun diperbolehkan, ada pertimbangan khusus bagi PNS yang ingin menambah cuti pasca lebaran. “Kecuali memang ada keperluan yang mendesak, seperti keluarga lagi sakit parah atau meninggal,” jelasnya.
Halim menjelaskan, berdasar ketentuan pegawai hanya bisa mengambil cuti tiap dua tahun sekali. “Jika kampung halamannya jauh, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa sampai kesana, itu dapat dipertimbangkan oleh pimpinan,” terangnya.
Selanjutnya, jika ada pegawai yang sengaja menambah libur atau membolos pasca libur lebaran nanti, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. “Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau di PP 53 adalah diberi teguran, sampai sanksi terberat atau pemecatan,” tegasnya.
Namun demikian, tidak semua pegawai Pemkab Probolinggo diliburkan selama lebaran. Misalnya, para pegawai di sektor pelayanan publik. “Secara prinsip para pegawai libur, kecuali tenaga kesehatan,” katanya.
Selain melarang PNS menambah hari libur usai lebaran, BKD juga akan menyiapkan razia di hari pertama masuk kerja. Jika ditemukan PNS bolos bekerja pasca lebaran, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan. “Nanti kami siapkan sanksi, sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS