Penulis Wawan Bromo FM Minggu 26/07/2015 DRINGU - Kesepakatan mengenai plasi bawang merah sebesar 10% segera diberlakukan. Hingg...
Penulis Wawan Bromo FM
Minggu 26/07/2015
DRINGU -
Kesepakatan mengenai plasi bawang merah sebesar 10% segera diberlakukan.
Hingga kini Forkopimka Dringu serta perwakilan dari petani dan pedagang
masih menandatangani berita acara kesepakatan yang dibuat pada 6 Juli
lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko. “Saat ini berita acaranya masih berada di Forkopimka Dringu. Dipserindag sendiri kebagian mengkonsep berita acara sebelum kemudian ditandatangani bersama,” ungkapnya.
Selain Forkopimka Dringu, kedua belah pihak yang diwakili Tarsan dari asosiasi pedagang bawang merah dan Muhammad Bakir dari perwakilan pedagang juga akan membubuhkan tandatangan tanda sepakat. Setelah itu, berita acara itu akan diperbanyak dengan cara ditempel di gudang bawang merah di Pasar Bawang Merah Dringu.
Sosialisasi akan terus dilakukan agar memberikan pemahaman, baik pada petani maupun pedagang. Selain itu, Dinas Pertanian (Dispertan) juga akan memasang spanduk di titik penanaman bawang merah. Dengan begitu sosialisasi diharapkan menyeluruh diketahui semua petani maupun pedagang.
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, jelas Sidik, maka Forkopimka Dringu akan melakukan pengawasan. Semua pihak diharapkan bisa menghormati keputusan tersebut karena sudah diketahui masing-masing perwakilan.
“Kalaupun ada yang melanggar tentu saja kami tegur. Kita berikan pemahaman pada mereka karena bagaimanapun ini masih baru,” pungkasnya. (wan/drs)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko. “Saat ini berita acaranya masih berada di Forkopimka Dringu. Dipserindag sendiri kebagian mengkonsep berita acara sebelum kemudian ditandatangani bersama,” ungkapnya.
Selain Forkopimka Dringu, kedua belah pihak yang diwakili Tarsan dari asosiasi pedagang bawang merah dan Muhammad Bakir dari perwakilan pedagang juga akan membubuhkan tandatangan tanda sepakat. Setelah itu, berita acara itu akan diperbanyak dengan cara ditempel di gudang bawang merah di Pasar Bawang Merah Dringu.
Sosialisasi akan terus dilakukan agar memberikan pemahaman, baik pada petani maupun pedagang. Selain itu, Dinas Pertanian (Dispertan) juga akan memasang spanduk di titik penanaman bawang merah. Dengan begitu sosialisasi diharapkan menyeluruh diketahui semua petani maupun pedagang.
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, jelas Sidik, maka Forkopimka Dringu akan melakukan pengawasan. Semua pihak diharapkan bisa menghormati keputusan tersebut karena sudah diketahui masing-masing perwakilan.
“Kalaupun ada yang melanggar tentu saja kami tegur. Kita berikan pemahaman pada mereka karena bagaimanapun ini masih baru,” pungkasnya. (wan/drs)



COMMENTS