Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 16/07/2015 KRAKSAAN - Pemkab Probolinggo akhirnya memutuskan untuk menggelar tahapan pemilihan kepala...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 16/07/2015
KRAKSAAN - Pemkab Probolinggo akhirnya memutuskan untuk menggelar tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) lagi di Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar dan Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan. “Tahapan pilkades di dua desa ini digelar bersamaan,” ungkap Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari, SE.
Pilkades di Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan diulang karena Agus Salim, cakades Penambangan yang menang pada pilkades 8 Juli lalu, namun meninggal dunia pada Sabtu (11/7) dini hari di Kabupaten Pasuruan.
Selain Penambangan, pilkades akan digelar di Desa Kotaanyar. Diketahui, hanya ada seorang cakades yang bisa berpartisipasi di pilkades Kotaanyar. Hal itu terjadi setelah cakades Sunaryoko meninggal dunia sehari sebelum pemungutan suara. Karena di desa itu hanya ada dua cakades, praktis hanya seorang cakades saja yang tersisa. Pilkades pun tak bisa digelar.
Bupati Tantri mengatakan, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tahapan pilkades di Penambangan akan dilakukan dari awal. Termasuk tahapan sosialisasi dan pendaftaran.
Dalam tahapan tersebut ada sembilan hari kerja, sehingga direncanakan tanggal 12 Agustus mendatang akan diselenggarakan pilkades ulang. “Pada 12 Agustus nanti akan ada pilkades ulang, baik di Penambangan maupun di Kotaanyar,” terangnya.
Sementara Kabag Pemerintahan Pemkab Probolinggo Edy Suryanto mengatakan bahwa sesuai Perda nomor 1/2015 pasal 57 disebutkan, dalam hal calon terpilih mengundurkan diri atau berhalangan tetap sebelum pelantikan maka diadakan pemilihan ulang. (maz/drs)
Pilkades di Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan diulang karena Agus Salim, cakades Penambangan yang menang pada pilkades 8 Juli lalu, namun meninggal dunia pada Sabtu (11/7) dini hari di Kabupaten Pasuruan.
Selain Penambangan, pilkades akan digelar di Desa Kotaanyar. Diketahui, hanya ada seorang cakades yang bisa berpartisipasi di pilkades Kotaanyar. Hal itu terjadi setelah cakades Sunaryoko meninggal dunia sehari sebelum pemungutan suara. Karena di desa itu hanya ada dua cakades, praktis hanya seorang cakades saja yang tersisa. Pilkades pun tak bisa digelar.
Bupati Tantri mengatakan, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, tahapan pilkades di Penambangan akan dilakukan dari awal. Termasuk tahapan sosialisasi dan pendaftaran.
Dalam tahapan tersebut ada sembilan hari kerja, sehingga direncanakan tanggal 12 Agustus mendatang akan diselenggarakan pilkades ulang. “Pada 12 Agustus nanti akan ada pilkades ulang, baik di Penambangan maupun di Kotaanyar,” terangnya.
Sementara Kabag Pemerintahan Pemkab Probolinggo Edy Suryanto mengatakan bahwa sesuai Perda nomor 1/2015 pasal 57 disebutkan, dalam hal calon terpilih mengundurkan diri atau berhalangan tetap sebelum pelantikan maka diadakan pemilihan ulang. (maz/drs)



COMMENTS