Penulis Wawan Bromo FM Selasa 28/07/2015 KRAKSAAN – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Desa Penambangan Keca...
Penulis Wawan Bromo FM
Selasa 28/07/2015
KRAKSAAN – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan dan Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar akan digelar pada Rabu Pon, 12 Agustus mendatang. Pilkades di dua desa tersebut diulang karena kepala desa (kades) terpilih Desa Penambangan dan calon kepala desa (cakades) Kotaanyar meninggal dunia.
Hari H pemungutan suara Pilkades di Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan dan Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Nomor: 140/997/426.12/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar dan Pemilihan Ulang Kepala Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Tahun 2015.
Sebagai persiapan pilkades tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pemerintahan menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan tahapan pilkades di Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar dan Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan, Senin (27/7).
Rakor yang diikuti oleh dua Pj kepala desa dan dua panitia pilkades dari dua desa didampingi dua Kasi Pemerintahan Kecamatan ini dipimpin Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi didampingi Kabag Pemerintahan Edy Suryanto.
Kabag Pemerintahan Edy Suryanto mengatakan rakor ini merupakan rangkaian tahapan pelaksanaan pilkades di Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan dan Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo.
“Rakor ini bertujuan supaya pelaksanaan pilkades bisa berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya.
Sementara Asisten Tata Praja Sekda Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi mengharapkan agar panitia pilkades bisa bekerja dengan tulus dan ikhlas untuk berbuat yang terbaik dalam pemilihan pemimpin desa. “Panitia diharapkan betul-betul konsen terhadap tugasnya sehingga pelaksanaan pilkades bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” ungkapnya.
Dalam melakukan tugasnya, panitia pilkades diminta untuk benar-benar selektif dan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. (wan)
Hari H pemungutan suara Pilkades di Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan dan Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan (SK) Bupati Probolinggo Nomor: 140/997/426.12/2015 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar dan Pemilihan Ulang Kepala Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Tahun 2015.
Sebagai persiapan pilkades tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pemerintahan menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan tahapan pilkades di Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar dan Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan, Senin (27/7).
Rakor yang diikuti oleh dua Pj kepala desa dan dua panitia pilkades dari dua desa didampingi dua Kasi Pemerintahan Kecamatan ini dipimpin Asisten Tata Praja Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi didampingi Kabag Pemerintahan Edy Suryanto.
Kabag Pemerintahan Edy Suryanto mengatakan rakor ini merupakan rangkaian tahapan pelaksanaan pilkades di Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan dan Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo.
“Rakor ini bertujuan supaya pelaksanaan pilkades bisa berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup),” ungkapnya.
Sementara Asisten Tata Praja Sekda Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi mengharapkan agar panitia pilkades bisa bekerja dengan tulus dan ikhlas untuk berbuat yang terbaik dalam pemilihan pemimpin desa. “Panitia diharapkan betul-betul konsen terhadap tugasnya sehingga pelaksanaan pilkades bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” ungkapnya.
Dalam melakukan tugasnya, panitia pilkades diminta untuk benar-benar selektif dan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. (wan)



COMMENTS