Penulis Dimaz Bromo FM Minggu 05/07/2015 KRAKSAAN – Pola pemilihan dengan menggunakan metode Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) pada Mukt...
Penulis Dimaz Bromo FM
Minggu 05/07/2015
KRAKSAAN – Pola pemilihan dengan menggunakan metode Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang pada 1-5 Agustus 2015 mendatang mulai mendapatkan penolakan. Terbaru, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan secara tegas menolak metode tersebut.
Penolakan tersebut sekaligus memperkuat penolakan serupa yang dilakukan sejumlah PCNU lainnya. Apalagi metode itu dianggap sudah tidak relevan dengan situasi yang terjadi saat ini.
Metode Ahwa atau musyawarah mufakat adalah kesepakatan mufakat yang dilakukan para kiai senior untuk memilih Rais Am dalam Muktamar nanti. Artinya, Rais Am tidak lagi dipilih oleh para peserta Muktamar yang merupakan utusan pengurus daerah tingkat provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia.
“Kami secara tegas menolak rencana sistem Ahwa dalam Muktamar nanti. Saya minta agar keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pada Sabtu 14 Juni tentang Ahwa harus dicabut,” ungkap Rais Syuriyah PCNU Kota Kraksaan KH Munir Kholili.
Menurut Kiai Munir, proses yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan terkesan dipaksakan karena peserta tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat. “Kita menolak metode Ahwa di Muktamar NU ke-33 nanti, karena metode itu sudah tidak relevan lagi digunakan,” jelasnya.
Sementara Sekretaris PCNU Kota Kraksaan Fauzan Hafidhi mengatakan jika dalam Muktamar nanti PBNU tetap memaksakan diri untuk menggunakan metode Ahwa jelas-jelas itu telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dirinya menduga bahwa ada upaya memprovokasi dan memaksakan sistem Ahwa sebagai sistem pemilihan Rais Am dalam Munas Alim Ulama tersebut. “Ini sudah melanggar aturan organisasi dan melanggar AD/ART. Sebab sampai saat ini kita masih memakai AD/ART hasil Muktamar yang lalu. Munas tidak bisa menggantikan Muktamar,” ungkapnya.
Fauzan mengungkapkan pihaknya sangat menyesalkan karena selama ini keberadaan PWNU dan PCNU sering diabaikan. Padahal peranan dari orang-orang di PWNU dan PCNU masing-masing daerah sangat sentral dan merupakan ujung tombak dari organisasi itu sendiri. “Jangan dikira orang-orang di daerah tidak mengerti tentang organisasi,” pungkasnya. (maz/drs)
Penolakan tersebut sekaligus memperkuat penolakan serupa yang dilakukan sejumlah PCNU lainnya. Apalagi metode itu dianggap sudah tidak relevan dengan situasi yang terjadi saat ini.
Metode Ahwa atau musyawarah mufakat adalah kesepakatan mufakat yang dilakukan para kiai senior untuk memilih Rais Am dalam Muktamar nanti. Artinya, Rais Am tidak lagi dipilih oleh para peserta Muktamar yang merupakan utusan pengurus daerah tingkat provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia.
“Kami secara tegas menolak rencana sistem Ahwa dalam Muktamar nanti. Saya minta agar keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pada Sabtu 14 Juni tentang Ahwa harus dicabut,” ungkap Rais Syuriyah PCNU Kota Kraksaan KH Munir Kholili.
Menurut Kiai Munir, proses yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan terkesan dipaksakan karena peserta tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat. “Kita menolak metode Ahwa di Muktamar NU ke-33 nanti, karena metode itu sudah tidak relevan lagi digunakan,” jelasnya.
Sementara Sekretaris PCNU Kota Kraksaan Fauzan Hafidhi mengatakan jika dalam Muktamar nanti PBNU tetap memaksakan diri untuk menggunakan metode Ahwa jelas-jelas itu telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dirinya menduga bahwa ada upaya memprovokasi dan memaksakan sistem Ahwa sebagai sistem pemilihan Rais Am dalam Munas Alim Ulama tersebut. “Ini sudah melanggar aturan organisasi dan melanggar AD/ART. Sebab sampai saat ini kita masih memakai AD/ART hasil Muktamar yang lalu. Munas tidak bisa menggantikan Muktamar,” ungkapnya.
Fauzan mengungkapkan pihaknya sangat menyesalkan karena selama ini keberadaan PWNU dan PCNU sering diabaikan. Padahal peranan dari orang-orang di PWNU dan PCNU masing-masing daerah sangat sentral dan merupakan ujung tombak dari organisasi itu sendiri. “Jangan dikira orang-orang di daerah tidak mengerti tentang organisasi,” pungkasnya. (maz/drs)



COMMENTS