Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 22/07/2015 TONGAS – Nelayan yang berada di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo saat ini mengeluhkan a...
Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 22/07/2015
TONGAS – Nelayan yang berada di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo saat ini mengeluhkan alat tangkap jenis jonggrang atau minitrol yang masih digunakan oleh sebagian kecil nelayan. Bahkan, alat tangkap itu juga digunakan nelayan luar daerah dari Desa Sumberlicin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan yang mencari ikan di perairan Tongas.Hal itu diungkapkan Supiyan, nelayan asal Desa Curah Dringu Kecamatan Tongas. Ia meminta aturan itu diterapkan pada semua nelayan dan tidak tebang pilih. “Kami yang sudah pakai jaring kesulitan karena masih ada yang pakai minitrol atau WCW itu,” ungkapnya.
Padahal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menurutnya sudah mengatakan jika alat tengkap jenis tersebut dilarang digunakan. Yang membuatnya kesal, ternyata ada nelayan di desa tetangga yang juga menggunakan alat tersbut. Mereka mencari ikan di perairan Tongas. Karena itu, nelayan Tongas kalah pendapatan.
Pihaknya sudah seringkali menegur nelayan-nelayan luar daerah tersebut, namun tidak ditanggapi. Bahkan, seringkali teguran yang disampaikan nelayan Tongas mendapat respon negatif. Hanya saja, ketika hal itu dibiarkan maka berpengaruh pada perolehan nelayan Tongas.
“Apalagi kami nelayan kecil, kalau pakai jaring pasti kalah. Mereka selain pakai jonggrang, perahunya juga besar,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi tidak menampik persoalan tersebut. Sebab, penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Pukat Hela (trawal) dan Pukat Tarik (seine nets) tidak otomatis diikuti oleh semua nelayan.
Karena itu, pihaknya mengoptimalkan peran kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas) untuk melakukan pantauan. “Aturan itu mulai dikeluarkan Februari lalu dan sudah berlaku. Namun, kami masih berikan toleransi sebelum operasi besar-besaran September mendatang,” jelasnya.
Menurut Dedy, toleransi tersebut bukan berarti diperbolehkan. Jika ketahuan juga pasti akan disita oleh pokmaswas. Hanya saja, pihaknya memberikan waktu agar nelayan beralih menggunakan alat tangkap lainnya. “Jangan salah artikan, kami tetap melarang. Namun, kami berikan waktu sambil menunggu alat tangkap yang baru,” terangnya.
Terkait nelayan dari daerah lain, Dedy mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Pasuruan untuk membahas persoalan itu. “Selama ini kami terus melakukan komunikasi dengan Pemda tetangga. Ini perlu agar tidak terjadi konflik antar nelayan,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS