Penulis Dimaz Bromo FM Sabtu 04/07/2015 SUKAPURA - Selama lima tahun terakhir ratusan mobil jip di kawasan wisata Gunung Bromo Kecam...
Penulis Dimaz Bromo FM
Sabtu 04/07/2015
SUKAPURA - Selama lima tahun terakhir ratusan mobil jip di kawasan wisata Gunung Bromo Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo belum pernah melakukan uji kir. Terakhir kali para pemilik mobil jip mengujikan kendaraannya pada tahun 2010 lalu, tepatnya sebelum Gunung Bromo mengalami erupsi. Hal tersebut jelas melanggar UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sehubungan dengan hal tersebut, Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Probolinggo didatangi paguyuban kendaraan mobil bison beberapa hari sebelum Ramadhan lalu. Paguyuban tersebut menuntut penertiban trayek di sepanjang jalur menuju wisata Gunung Bromo.
Paguyuban ini menuntut Dishub mengambil langkah tegas terhadap ratusan jip tersebut. Meski tidak lagi menguji kir, jip yang tidak punya trayek itu justru lalu lalang mengangkut penumpang. Sehingga berdampak pada pendapatan sopir kendaraan bison yang justru mengantongi izin trayek dari Terminal Bayuangga menuju Cemoro Lawang Sukapura.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro membenarkan informasi tersebut. “Setelah meletusnya gunung Bromo memang tidak ada satupun jip melakukan uji kir,” katanya.
Mantan Kepala Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) ini menegaskan, seluruh jenis kendaraan angkut harusnya melakukan uji kir seperti diamanatkan UU RI nomor 22/2009. “Jangankan plat hitam, plat merah juga diuji. Yang tidak uji kir adalah kendaraan militer. Jip di atas tidak pernah uji kir dan tidak pernah punya izin trayek. Itu dituntut paguyuban mobil bison,” jelasnya.
Kondisi itu sangat disayangkan oleh mantan Kepala Satpol PP ini. Pasalnya, mobil jip tersebut merupakan jenis angkutan wisata di Gunung Bromo. “Kalau tidak diuji kemudian nanti ada kecelakaan banyak pihak yang bakal tercoreng namanya. Bukan hanya pemerintah daerah, tapi juga Indonesia. Gunung Bromo itu jujugan wisata international,” terangnya.
Dampak lain jelas Doddy, dari tidak adanya jip yang belum uji kir tersebut berimbas pada target PAD (Pendapatan Asli Daerah) retribusi kendaraan bermotor senilai Rp 670 juta. Tercatat hingga bulan Mei, target PAD tersebut hanya Rp 329 juta atau 49 persen. “Kalau dirinci lagi, belum satupun jip yang masuk. Kalau bus, truk, pikap dan kendaraan lain sudah ada,” urainya.
Padahal biaya pengurusan uji kir sendiri biayanya hanya Rp 200 ribu per unit kendaraan. Padahal di Gunung Bromo, sekali menarik penumpang, pendapatan yang masuk ke pemilik jip di atas Rp 500 ribu. Bahkan Rp 750 ribu. “Seharusnya mereka bisa melakukan uji kir di Kraksaan,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS