Penulis Dimaz Bromo FM Sabtu 11/07/2015 SUKAPURA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferr...
Penulis Dimaz Bromo FM
Sabtu 11/07/2015
Hal itu disampaikan menteri dari Partai NasDem ini saat berkunjung ke Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/7). “Hampir semua orang punya persoalan terkait tanah. Karena itu kami tidak ingin persoalan tersebut bertambah banyak. Sejak awal saya sudah berkomitmen untuk melindungi tanah adat karena rawan menimbulkan konflik,” katanya.
Karena kondisi itulah, ia berupaya agar tanah-tanah yang ada di desa adat segera mendapatkan legalitas. Dengan seperti itu, potensi pemanfaatan lahan di tanah adat kecil seiring legalnya tanah tersebut. Terlebih, warga di desa adat sangat menghormati tanah leluhurnya.
Karena itu, Ferry Mursidan Baldan memastikan di hadapan warga suku Tengger untuk melindungi tanah adat. “Syaratnya, masyarakat bisa kita ajak bekerja sama untuk melindungi tanahnya dengan cara membuatkan sertifikasi,” tegasnya.
Hal itu dilakukan agar kearifan lokal menurutnya tetap terjaga. Terlebih, saat ini sudah ada UU Desa nomor 6/2014 tentang desa.
Sementara anggota DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si juga sependapat dengan Ferry. Pria yang juga Ketua DPP Partai NasDem ini menyatakan komitmennya untuk melindungi desa adat. “Minimal sudah ada peraturan desa (perdes) disini, ini menjadi penguat tanah adat,” ungkapnya.
Namun begitu, legalitas tanah adat jika mengacu pada UU Desa sejatinya harus dikuatkan dengan peraturan daerah (perda). Anggota DPRD setempat yang juga tokoh masyarakat, Supoyo juga mengakui hal itu. “Sementara kami masih punya perdes, perda sedang kami kaji. Semoga bisa masuk prolegda,” jelasnya.
Sedangkan Camat Sukapura Bambang Yulius Widjanarko mengatakan terobosan yang dilakukan saat ini untuk memberikan pemutihan terhadap penginapan lantaran ingin membantu masyarakat untuk terus mengembangkan potensi wisata di Gunung Bromo.
“Kalau mereka mempunyai sertifikat, maka sertifikatnya bisa buat ngambil uang di bank. Uangnya tersebut juga bisa menjadi pengembangan penginapan. Misalkan biaya untuk membangun penginapan,” ungkapnya.
Di sisi lain, dengan adanya sertifikat penginapan tersebut, Pemkab Probolinggo juga dimudahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti pajak bumi bangunan (PBB), serta sektor PAD lainnya. “Nanti juga bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengembangan di Sukapura,” ungkapnya.
Kunjungan Ferry ke Kabupaten Probolinggo sekaligus memberikan sertifikasi secara simbolis pada peserta program Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mulai, Prona, UKM, Pertanian, Nelayan, Menpera dan Redistribusi Tanah.
Diketahui, sejak tahun 1961 hingga 2014, baru 12 bidang tanah di Desa Ngadisari yang bersertifikasi. Taufik S. Wibowo, Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kabupaten Probolinggo mengakui kesadaran masyarakat saat itu masih rendah. “Tahun 2015 ini, prona di Desa Ngadisari berhasil. Kesadaran masyarakat sudah tinggi, ada sekitar 180 bidang yang sudah sertifikasi,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS