Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 23/07/2015 LECES – Kejelasan soal status pegawai PT Kertas Leces (PTKL) akhirnya diketahui. Terhitung s...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 23/07/2015
LECES – Kejelasan soal status pegawai PT Kertas Leces (PTKL) akhirnya diketahui. Terhitung sejak 30 Juni lalu seluruh pegawai di PHK setelah sebelumnya dirumahkan oleh perusahaan plat merah tersebut. Namun, kejelasan soal status itu tidak berlaku pada hak-hak karyawan seperti gaji, THR, pensiun maupun pesangon.Sebab, hingga saat itu hak normatif karyawan itu masih dihitung utang perusahaan. “Jadi perusahaan utang sama saya, tapi tidak jelas mau bayar kapan,” ujar Hadi Prayitno, Ketua Serikat Pekerja Kertas Leces (SPKL).
Karena itu, begitu turun SK PHK akhir bulan lalu, pegawai kemudian menuntut hak pensiun mereka. Menurut Hadi, perusahaan menerapkan kebijakan bagi pegawai dengan nomor induk T akan mendapatkan pensiun. Sementara bagi pegawai yang memiliki nomor induk T1 dan T2 akan mendapatkan pesangon.
Fasilitas itu diberikan sesuai dengan masa kerja masing-masing pegawai. Hadi sendiri yang memiliki nomor induk T berhak atas pensiun. Hanya saja, dalam SK tersebut diketahui jika pensiun hanya diberikan 20 persen saja. Tentu saja hal ini memantik kegelisahan pegawai.
Ironisnya, ketika ditanya apakah yang 20 persen sudah cair? Ternyata tidak. Pegawai juga kebingungan kapan pensiun sebesar 20 persen itu akan cair. “Itu dia, yang 80 persen tidak jelas katanya mau diberikan setiap bulan. Nah, yang 20 persen ternyata juga tidak jelas,” jelasnya.
Terpisah, Manajer SDM merangkap Sekretaris Perusahaan (sesper) Karyono tidak menampik jika seluruh karyawan sudah di PHK. Terkait pensiun, ia mengaku bukan kewenangannya. “Itu kewenangan YDP bukan kami,” katanya.
Terkait PHK pegawai merupakan hasil keputusan manajemen yang sudah menganggap perusahaan tidak mungkin bisa berkembang. Sampai Juni saja, kerugian yang ditanggung perusahaan mencapai Rp 1,9 trilun atau naik Rp 200 miliar dari kerugian akhir tahun lalu yang mencapai Rp 1,7 triliun.
“Karena itu diputuskan untuk di PHK semua. Terkait hak-hak pegawai tetap akan ditanggung perusahaan namun dengan model hutang, karena memang tidak ada lagi yang bisa diberikan,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS