Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 16/07/2015 KRAKSAAN - Larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik yang dikeluarkan Bupati Prob...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 16/07/2015
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati tertanggal 6 Juli 2015. Dalam surat penggunaan mobdin untuk mudik lebaran itu ada tiga item yang diatur. Pertama, melarang mobil operasional digunakan mudik lebaran, kecuali mobdin yang melekat pada jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kedua, pejabat eselon II dilarang menggunakan mobdin untuk mudik, sedangkan eselon III boleh memakai mobdin untuk mudik dengan seizin Bupati melalui Sekda. Ketiga, bagi PNS yang menggunakan mobdin untuk mudik bertanggungjawab atas kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), oli dan juga perawatan lainnya.
Kabag Kominfo Pemkab Probolinggo Yulius Christian mengatakan, aturan tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sesuai dengan edaran dan himbauan itu, kemudian Bupati menerbitkan surat tersebut,” terangnya.
Lelaki yang pernah menjadi Kasubbag Pemberitaan di Bagian Kominfo ini mengakui memang tidak semua mobdin dilarang dipakai mudik. Namun, dalam hal ini Bupati mengambil jalan tengah. Dengan catatan, eselon III yang memiliki mobil pribadi dilarang untuk menggunakan mobdin. “Eselon II sudah jelas dilarang, eselon III diperbolehkan tapi terbatas,” katanya.
Aturan itu berlaku selama PNS menjalani cuti bersama lebaran. Bagaimana dengan mobdin yang tidak dipakai mudik? Masing-masing mobdin diletakkan sesuai dengan kebijakan masing-masing SKPD. “Bisa diletakkan di kantor ataupun dirumah, yang penting tidaik dipakai,” terangnya.
Hanya saja, dalam surat edaran itu terdapat kelemahan. Yakni tidak adanya sanksi bagi pejabat yang melanggar. Namun begitu, Bupati menurut Yulius berharap mematuhi aturan tersebut. “Bupati sendiri mematuhi, apa iya bawahannya tidak,” tukasnya. (maz/drs)


COMMENTS