Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 01/07/2015 KRAKSAAN – Pupus sudah upaya dari tiga terdakwa kasus PT Kertas Leces (PTKL) agar perkara...
Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 01/07/2015
“Atas beberapa pertimbangan kami majelis hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa, dan melanjutkan persidangan dengan mendatangkan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyanti saat membacakan keputusan sela.
Diketahui, dalam kasus PTKL ini ada tiga orang yang jadi terdakwa. Yaitu Budi Kuswantoro yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PTKL sejak 2012 hingga saat ini. Berikutnya, Zainal Arifin yang menjadi Direktur Keuangan PTKL tahun 2013 lalu, dan saat ini sudah pensiun. Terakhir, Syarif Hidayat selaku Direktur Produksi sekaligus merangkap Direktur Keuangan PTKL.
Tiga orang itu dijadikan terdakwa atas perkara pemberian upah karyawan PTKL di bawah UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada 2013 lalu. Tepatnya sejak Januari sampai September tahun 2013, sejumlah 512 karyawan PTKL digaji dengan nominal tidak sesuai UMK.
Selanjutnya, dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi. Dalam eksepsinya, ketiga terdakwa minta persidangan ini dibatalkan. Sebab, pokok perkara yang disidangkan masuk perdata. Seharusnya disidangkan di PHI, bukan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri.
Namun, majelis hakim telah mengeluarkan putusan sela, yaitu menolak eksepsi terdakwa. Keputusan sela ini sejalan dengan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, dalam persidangan sebelumnya.Yakni bahwa pasal 185 ayat 1 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah delik formil.
Sidang yang mengagendakan putusan sela ini juga tetap dihadiri para mantan karyawan PTKL yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) PTKL. Begitu mendengar putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa, para mantan karyawan PTKL itu kontan memekikkan takbir.
Muhammad Arham, salah satu mantan karyawan PTKL, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim tersebut. “Bersyukur karena majelis hakim benar-benar menilai secara objektif atas kasus ini,” ujarnya.
Sedangkan pengacara terdakwa, yaitu Teguh Santoso, merasa keberatan dengan keputusan sela majelis hakim yang menolak eksepsinya. Namun, Teguh Santoso mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Kami tetap akan mengikuti persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, suasana usai sidang sempat ricuh. Para mantan karyawan sempat menghadang terdakwa Budi Kusmarwoto saat keluar ruang sidang. Mereka juga meluapkan kekesalannya para Dirut PTKL itu melalui cacian. Aksi para karyawan ini berlanjut sampai terdakwa naik mobilnya, dan melesat meninggalkan PN Kraksaan. (maz/drs)


COMMENTS