Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Eksepsi Terdakwa PTKL Ditolak

Penulis Dimaz Bromo FM Rabu 01/07/2015 KRAKSAAN – Pupus sudah upaya dari tiga terdakwa kasus PT Kertas Leces (PTKL) agar perkara...

Penulis Dimaz Bromo FM
Rabu 01/07/2015



KRAKSAAN – Pupus sudah upaya dari tiga terdakwa kasus PT Kertas Leces (PTKL) agar perkaranya disidangkan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa (30/6), majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.

“Atas beberapa pertimbangan kami majelis hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa, dan melanjutkan persidangan dengan mendatangkan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyanti saat membacakan keputusan sela.

Diketahui, dalam kasus PTKL ini ada tiga orang yang jadi terdakwa. Yaitu Budi Kuswantoro yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PTKL sejak 2012 hingga saat ini. Berikutnya, Zainal Arifin yang menjadi Direktur Keuangan PTKL tahun 2013 lalu, dan saat ini sudah pensiun. Terakhir, Syarif Hidayat selaku Direktur Produksi sekaligus merangkap Direktur Keuangan PTKL.

Tiga orang itu dijadikan terdakwa atas perkara pemberian upah karyawan PTKL di bawah UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada 2013 lalu. Tepatnya sejak Januari sampai September tahun 2013, sejumlah 512 karyawan PTKL digaji dengan nominal tidak sesuai UMK.

Selanjutnya, dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menyampaikan eksepsi. Dalam eksepsinya, ketiga terdakwa minta persidangan ini dibatalkan. Sebab, pokok perkara yang disidangkan masuk perdata. Seharusnya disidangkan di PHI, bukan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri.

Namun, majelis hakim telah mengeluarkan putusan sela, yaitu menolak eksepsi terdakwa. Keputusan sela ini sejalan dengan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, dalam persidangan sebelumnya.Yakni bahwa pasal 185 ayat 1 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah delik formil.

Sidang yang mengagendakan putusan sela ini juga tetap dihadiri para mantan karyawan PTKL yang tergabung dalam Serikat Karyawan (Sekar) PTKL. Begitu mendengar putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa, para mantan karyawan PTKL itu kontan memekikkan takbir.

Muhammad Arham, salah satu mantan karyawan PTKL, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim tersebut. “Bersyukur karena majelis hakim benar-benar menilai secara objektif atas kasus ini,” ujarnya.

Sedangkan pengacara terdakwa, yaitu Teguh Santoso, merasa keberatan dengan keputusan sela majelis hakim yang menolak eksepsinya. Namun, Teguh Santoso mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Kami tetap akan mengikuti persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, suasana usai sidang sempat ricuh. Para mantan karyawan sempat menghadang terdakwa Budi Kusmarwoto saat keluar ruang sidang. Mereka juga meluapkan kekesalannya para Dirut PTKL itu melalui cacian. Aksi para karyawan ini berlanjut sampai terdakwa naik mobilnya, dan melesat meninggalkan PN Kraksaan. (maz/drs)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Eksepsi Terdakwa PTKL Ditolak
Eksepsi Terdakwa PTKL Ditolak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHG3zyryZ6jiTIdO_zYvzKiN_JkzgnIGdF8kNihwlKeXN0d9fQAHimtP8WQcMLeG_n5oj6n2xq_mwwo9YPqO2LeLfpxJsfwVSO-cs9uerF_rT3e-zfkUxywPL5Ufwg0IyOxOMoCGNKeUln/s320/Eksepsi+Terdakwa+PTKL+Ditolak.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHG3zyryZ6jiTIdO_zYvzKiN_JkzgnIGdF8kNihwlKeXN0d9fQAHimtP8WQcMLeG_n5oj6n2xq_mwwo9YPqO2LeLfpxJsfwVSO-cs9uerF_rT3e-zfkUxywPL5Ufwg0IyOxOMoCGNKeUln/s72-c/Eksepsi+Terdakwa+PTKL+Ditolak.JPG
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2015/07/eksepsi-terdakwa-ptkl-ditolak.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2015/07/eksepsi-terdakwa-ptkl-ditolak.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy