Penulis Dimaz Bromo FM Minggu 12/07/2015 KRAKSAAN - Pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolin...
Penulis Dimaz Bromo FM
Minggu 12/07/2015
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan, usai pelaksanaan pilkades serentak tersebut, tahapan selanjutnya yakni pengesahan kepala desa yang mempunyai suara terbanyak. Penetapan dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE.
Mantan Camat Sumberasih ini memperkirakan penetapan tersebut butuh waktu sepekan. Ada ketentuan di Perda dan Perbup pilkades, panitia punya waktu sepekan melaporkan hasil pemungutan suara kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) terkait penetapan calon terpilih oleh panitia. “Berikutnya, BPD punya waktu sepekan untuk melaporkan hasil pilkades kepada Bupati,” ungkapnya.
Laporan BPD itu menjadi dasar Bupati untuk menetapkan cakades terpilih. Dengan demikian, ada ketentuan maksimal proses penetapan itu selama 14 hari. “Tapi tidak usah nunggu, tahapannya sudah bisa mulai proses pelaporan dari panitia ke BPD, lalu BPD ke Bupati. Paling tidak pekan depan sudah disahkan,” jelasnya.
Menurut Edy, pada pilkades kemarin ada beberapa kecamatan yang penghitungannya lebih lama dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Misalnya di Kecamatan Dringu. “Terakhir penghitungan selesai di Desa Kalisalam. Kemungkinan penyebabnya karena banyaknya DPT (daftar pemilih tetap) di desa tersebut. Tapi, secara umum pilkades serentak ini berjalan lancar,” tegasnya.
Bicara jadwal penetapan, Edy masih cukup yakin. Namun soal jadwal pelantikan, mantan Camat Tongas ini belum berani menyampaikan apapun. Sebab Pemkab akan mempertimbangkan penyelenggaraan pilkades di Desa Kotaanyar Kecamatan Kotaanyar. “Pelantikan seluruh kades terpilih diupayakan secara bersamaan,” katanya.
Jika memang demikian, sangat mungkin jadwal pelantikan masih akan sangat lama. Bisa lebih dari 25 hari atau bahkan sebulan. Sebab seluruh tahapan pilkades di Desa Kotaanyar dipastikan akan diulang dari awal. Namun dilakukan percepatan menjadi 20 hari saja dari tahap sosialisasi hingga pemungutan suara.
Diketahui, Sunaryoko salah satu dari dua cakades di Desa Kotaanyar meninggal dunia sehari sebelum pemungutan suara. Karena tersisa satu cakades, pemungutan suara pilkades tidak bisa digelar. Pemkab memutuskan untuk mengulang seluruh tahapan pilkades. Dimana ada proses sosialisasi, pendaftaran bacakades, verifikasi dan klarifikasi, penetapan bacakades menjadi kades, kampanye hingga pemungutan suara. (maz/drs)


COMMENTS