Penulis Wawan Bromo FM Senin 29/06/2015 KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) genc...
Penulis Wawan Bromo FM
Senin 29/06/2015
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) gencar melakukan pemberantasan pemasungan terhadap pengidap gangguan jiwa. Upaya itu sekaligus untuk mendukung program nasional “Indonesia Bebas Pasung 2019″.“Kegiatan pemberantasan pemasungan yang intensif dilakukan dalam dua tahun terakhir akan lebih digencarkan. Dan diharapkan Kabupaten Probolinggo ini bisa bebas dari tindakan pemasungan lebih cepat dari target nasional,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr Shodiq Tjahjono.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Probolinggo ini menjelaskan, dalam kegiatan pemberantasan pemasungan tersebut, petugas di lapangan menemukan kasus pemasungan terhadap penderita sakit jiwa.
“Untuk menghentikan tindakan pemasungan, kami akan meningkatkan kegiatan penertiban dengan cara melakukan pemantauan ke kawasan permukiman penduduk hingga pelosok desa. Tentunya juga mengharapkan dukungan masyarakat dengan melaporkan jika mengetahui ada warga yang melakukan pemasungan anggota keluarganya,” jelasnya.
Pria kelahiran Madiun, 1 April 1964 ini menerangkan, gangguan jiwa ini dapat dialami oleh warga dari berbagai kalangan dan tingkat usia baik anak-anak, remaja, dewasa dan lanjut usia. Bagi sebagian orang gangguan jiwa dianggap sebagai penyakit yang dikaitkan dengan gangguan tingkat laku yang berat. Gangguan ini biasanya dikenal dengan gangguan jiwa berat.
“Tetapi mayoritas orang dengan gangguan jiwa bertingkah laku dan tampak tidak berbeda dengan orang lain. Gangguan jiwa yang umum ini meliputi depresi, ansietas atau kecemasan, gangguan seksual, gangguan ketergantungan zat, alkohol dan rokok,” terangnya.
Mantan Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan ini menambahkan, gangguan jiwa banyak disebabkan peristiwa yang sangat menekan, latar belakang keluarga yang sulit, penyakit otak, hereditas atau genetik dan gangguan medis atau penyakit fisik. (wan/drs)


COMMENTS