Penulis Wawan Bromo FM Rabu 17/06/2015 SELAMA bulan suci Ramadhan 1436 H tahun 2015, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabup...
Penulis Wawan Bromo FM
Rabu 17/06/2015
SELAMA bulan suci Ramadhan 1436 H tahun 2015, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Probolinggo berkurang. Biasanya sehari bekerja sekitar 8 jam, kini hanya 7 jam saja. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor : 065/0341/426.13/2015 Tentang Jadwal Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1436 H/2015.
Surat Edaran tersebut merujuk kepada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) tanggal 29 Mei 2015 Nomor : Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di bulan Ramadhan 1436 H/2015 M.
“Surat Edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk menjadi dasar masuk kerja selama bulan Ramadhan,” ungkap Kepala Bagian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Setda Kabupaten Probolinggo Yulius Christian.
Dengan SE tersebut, Pemkab Probolinggo memberikan kelonggaran jam kerja dari jam yang berlaku sebagaimana ditetapkan sebagai upaya peningkatan pelaksanaan ibadah puasa serta mendorong semangat kerja dalam penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan dalam bulan suci Ramadhan.
Bagi instansi yang jam kerjanya 5 (lima) hari kerja, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.15 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Kemudian bagi instansi yang jam kerjanya 6 (enam) hari kerja, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Hari Jum’at masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara hari Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 12.30 WIB.
“Perubahan jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan. Pelayanan kepada masyarakat tidak akan terpengaruh meskipun jam kerja berkurang. Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat mengurus segala sesuatunya sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan,” pungkasnya. (wan)



COMMENTS