Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 04/06/2015 KRAKSAAN - Tim buser Polres Probolinggo berhasil menangkap Miswar (45), seorang residivis ...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 04/06/2015
KRAKSAAN - Tim buser Polres Probolinggo berhasil menangkap Miswar (45), seorang residivis pencurian disertai kekerasan (curas). Warga Desa Krampilan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo itu ditangkap Selasa (2/6) lalu, setelah sempat menjadi buron selama 6 (enam) tahun. Miswar merupakan salah satu dari kawanan curas yang beraksi di rumah Gatot Prawiro Soeroso di Desa Ngepoh Kecamatan Dringu, pada 2 Januari 2009 silam. Lima rekan Miswar sudah lebih dulu tertangkap. Yaitu Askur, Eli Susanto, Satromin, Manseh dan Asmad. Lima orang itu sedang menjalani hukuman pidananya.
Sedangkan Miswar baru tertangkap Selasa (2/6) lalu. Dia ditangkap saat berada di Jl Raya Desa Dringu Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan mengatakan kelompok Miswar ini merupakan kelompok spesialis yang tergolong nekat. Dalam aksinya, mereka tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan. “Memang mereka ini spesialis curas,” ungkap Kapolres, Rabu (3/6).
Dari data yang berhasil dihimpun, komplotan Miswar telah melakukan aksi pencuriannya di dua tempat. Sebelum beraksi di rumah Gatot Prawiro Soeroso di Desa Ngepoh Kecamatan Dringu, komplotan ini juga beraksi di Desa Sumberkedawung Kecamatan Leces. Pada dua tempat tersebut, komplotan curas ini berhasil menggondol emas dan uang senilai Rp. 18 juta.
Di depan Kapolres, Miswar mengakui aksi pencurian yang dilakukannya bersama lima temannya. “Saya terakhir yang tertangkap. Yang lain sudah dihukum Pak,” kata Miswar.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka langsung djebloskan ke penjara. “Mereka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolres. (maz/drs)


COMMENTS