Penulis Dimaz Bromo FM Jum'at 19/06/2015 KRAKSAAN – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jum'at 19/06/2015
KRAKSAAN – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo memasuki penetapan calon kepala desa (cakades), Rabu (17/8). Walau sempat ada kekhawatiran sebelumnya, tapi tahapan ini kemarin berlangsung relatif aman dan lancar. Di beberapa desa, penetapan cakades berlangsung meriah. Bahkan ada yang sampai diwarnai aksi arak-arakan cakades segala.
Dari 252 desa penyelenggara pilkades serentak 8 Juli mendatang, kemarin seluruhnya sudah melaksanakan penetapan cakades. Agenda penetapan cakades dilakukan di masing-masing desa. Nah, beragam ekspresi antusias terekam dalam proses penetapan calon tersebut. Ada yang melakukan konvoi, arak-arakan cakades atau cukup datang di kantor desa untuk mendengarkan keputusan penetapan dari panitia pilkades.
Animo masyarakat terhadap hajat pilkades serentak ini terbilang tinggi. Dalam pilkades yang bakal dilangsungkan di 252 desa di 24 kecamatan, ada total 873 bakal calon kades (bacakades) yang mendaftar.
Namun, 873 bacakades itu ada yang harus terseleksi. Selain karena persyaratan administrasi, juga karena di satu desa maksimal hanya 5 orang yang bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades). (maz/drs)
Dari 252 desa penyelenggara pilkades serentak 8 Juli mendatang, kemarin seluruhnya sudah melaksanakan penetapan cakades. Agenda penetapan cakades dilakukan di masing-masing desa. Nah, beragam ekspresi antusias terekam dalam proses penetapan calon tersebut. Ada yang melakukan konvoi, arak-arakan cakades atau cukup datang di kantor desa untuk mendengarkan keputusan penetapan dari panitia pilkades.
Animo masyarakat terhadap hajat pilkades serentak ini terbilang tinggi. Dalam pilkades yang bakal dilangsungkan di 252 desa di 24 kecamatan, ada total 873 bakal calon kades (bacakades) yang mendaftar.
Namun, 873 bacakades itu ada yang harus terseleksi. Selain karena persyaratan administrasi, juga karena di satu desa maksimal hanya 5 orang yang bisa ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades). (maz/drs)



COMMENTS