Penulis Dimaz Bromo FM Senin 15/06/2015 KRAKSAAN - Sidang lanjutan kasus PT Kertas Leces (PTKL) kembali digelar di Pengadilan Nege...
Penulis Dimaz Bromo FM
Senin 15/06/2015
KRAKSAAN - Sidang lanjutan kasus PT Kertas Leces (PTKL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (15/6). Agendanya berupa pembacaan eksepsi tiga terdakwa. Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, terdakwa minta sidang kasus ini tidak dilanjutkan. Sebab, kasus ini dinilai perkara perdata, yang seharusnya disidangkan di Pengadilah Hubungan Industrial (PHI).“Ini menyangkut perkara perselisihan hak atau upah yang belum terbayarkan. Dan tidak ada maksud bahwa PTKL tidak membayar. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Kraksaan tidak berwenang menyidangkan. Yang berwenang adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata penasihat hukum tiga terdakwa Teguh Santoso..
Seperti diketahui, terdakwa kasus ini adalah para petinggi PTKL. Pertama, Budi Kuswantoro yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PTKL sejak 2012 hingga saat ini. Kedua, Zainal Arifin yang menjadi Direktur Keuangan PTKL tahun 2013 lalu dan saat ini sudah pensiun. Terakhir, Syarif Hidayat selaku Direktur Produksi PTKL sekaligus merangkap Direktur Keuangan PTKL.
Tiga terdakwa itu terjerat kasus dugaan pemberian upah di bawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) di PTKL pada 2013 lalu.
Sidang kasus ini dipimpin oleh majelis hakim Heriyanti. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kraksaan adalah Sidarta P. Dalam sidang eksepsi tersebut, Teguh Santoso mengatakan beberapa hal. Diantaranya, sidang itu tidak bisa dilanjutkan. Sebab, kasus seperti ini bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata.
Kemudian, Teguh juga sempat menyatakan masalah nilai kerugian yang samar. “Siapa para pihak yang dirugikan dan pekerjanya itu siapa, sudah tidak jelas,” ujarnya.
Sedangkan pihak pelapor, yang juga Ketua Serikat Pekerja PTKL Arham, mengatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak menyentuh substansi. Menurutnya, sesuai UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, kasus yang dilaporkannya itu jelas pelanggaran, bukan perselisihan. Karena itu, Arham berharap majelis hakim menolak eksepsi pihak terdakwa. “Kalau eksepsi diterima, berarti PN kemasukan angin,” ungkapnya.
Pada persidangan pertama pada Kamis (11/6) lalu, JPU Sidharta mengatakan, ketiga terdakwa dianggap memberikan upah di bawah UMK pada 512 karyawan PTKL. Kejadian itu, terjadi sejak Januari 2013 sampai September 2013.
Sesuai dengan ketentuan Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2013 adalah Rp 1.196.000. Tetapi, selama 9 bulan itu, Direksi PTKL memberi upah pada karyawannya di bawah UMK.
“Akibat perbuatan ketiga terdakwa, karyawan PTKL mengalami kerugian mencapai Rp 275.818.053 juta,” kata JPU Shidarta di dalam persidangan pertama.
Karena itu, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 185 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Ketiga terdakwa itu yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan pemberian upah di bawah UMK. Pasalnya, terdakwa tidak pernah mengajukan banding atas penetapan UMK pada gubernur," terangnya.
Sidang kedua tersebut masih tetap dipadati pengunjung. Terutama para karyawan PTKL yang tergabung dalam Sekar PTKL. Mereka kompak mendatangi sidang dengan mengenakan rompi warna merah.
Selanjutnya, sidang kasus ini ditunda pekan depan dengan agenda penyikapan majelis hakim atas eksepsi terdakwa. (maz/drs)


COMMENTS