Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Penulis Dimaz Selasa 23/06/2015 KRAKSAAN – Kasus PT Kertas Leces (PTKL) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Se...

Penulis Dimaz
Selasa 23/06/2015

KRAKSAAN Kasus PT Kertas Leces (PTKL) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa (23/6). Sidang lanjutan ini agendanya jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. JPU minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, karena kasus ini bukan perkara perdata, tapi pidana.

“Jadi kami minta pada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa,” kata JPU Sidarta P., dalam sidang tersebut.

Selain itu, terkait tidak adanya laporan yang jelas terhadap pelapor, jaksa asal Surabaya ini mengatakan bahwa penasihat hukum terdakwa seharusnya jeli melihat kasus ini. Sebab menurutnya, sesuai pasal 185 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan adalah delik formil. “Jadi tidak perlu satu-satu,” katanya.

Diketahui, dalam kasus PTKL ini ada tiga orang yang jadi terdakwa. Yaitu Budi Kuswantoro yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PTKL sejak 2012 hingga saat ini. Berikutnya, Zainal Arifin yang menjadi Direktur Keuangan PTKL tahun 2013 lalu, dan saat ini sudah pensiun. Terakhir, Syarif Hidayat selaku Direktur Produksi sekaligus merangkap Direktur Keuangan PTKL.

Tiga orang itu dijadikan terdakwa atas perkara pemberian upah karyawan PTKL di bawah UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada 2013 lalu. Tepatnya sejak Januari sampai September tahun 2013, sejumlah 512 karyawan PTKL digaji dengan nominal tidak sesuai UMK.

Berdasar ketentuan gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2013 adalah Rp 1.196.000. Sedangkan para karyawan PTKL yang merupakan BUMN tua itu diupah di bawah UMK tersebut. Sehingga, karyawan PTKL merasakan kerugian mencapai Rp 275 juta lebih.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 185 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) UU 13 / 2003. Ketiganya dianggap paling bertanggungjawab atas kebijakan pemberian upah di bawah UMK. Terutama karena terdakwa tidak pernah mengajukan banding atas penetapan UMK pada gubernur.

Majelis hakim dalam sidang lanjutan tersebut masih belum mengambil keputusan. Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda putusan majelis hakim atas eksepsi terdakwa. (maz/drs)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYyZcmomRJyl1jcw8rkyCM_YLQp3bTVN3X_WkHyeHpbDo-SPZnEE6UudzC4X2WJF_XCa0IPkopWII5rzJHJkIeAqK4g2S5C9SxMcS4_Y218RPCKGk4nEhPTrh1SjKKOV7djiCPawtEAjNA/s320/JPU+Minta+Hakim+Tolak+Eksepsi+Terdakwa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYyZcmomRJyl1jcw8rkyCM_YLQp3bTVN3X_WkHyeHpbDo-SPZnEE6UudzC4X2WJF_XCa0IPkopWII5rzJHJkIeAqK4g2S5C9SxMcS4_Y218RPCKGk4nEhPTrh1SjKKOV7djiCPawtEAjNA/s72-c/JPU+Minta+Hakim+Tolak+Eksepsi+Terdakwa.jpg
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2015/06/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2015/06/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy