Penulis Dimaz Selasa 23/06/2015 KRAKSAAN – Kasus PT Kertas Leces (PTKL) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Se...
Penulis Dimaz
Selasa 23/06/2015
KRAKSAAN – Kasus PT
Kertas Leces (PTKL) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa
(23/6). Sidang lanjutan ini agendanya jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas
eksepsi terdakwa. JPU minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, karena
kasus ini bukan perkara perdata, tapi pidana.
“Jadi kami minta pada majelis hakim untuk menolak eksepsi
terdakwa,” kata JPU Sidarta P., dalam sidang tersebut.
Selain itu, terkait tidak adanya laporan yang jelas
terhadap pelapor, jaksa asal Surabaya ini mengatakan bahwa penasihat hukum
terdakwa seharusnya
jeli melihat kasus ini. Sebab menurutnya, sesuai
pasal 185 ayat 1 UU 13/2003 tentang
ketenagakerjaan adalah delik formil. “Jadi tidak perlu satu-satu,” katanya.
Diketahui, dalam kasus PTKL ini ada tiga orang yang jadi
terdakwa. Yaitu Budi Kuswantoro yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PTKL sejak
2012 hingga saat ini. Berikutnya, Zainal Arifin yang menjadi Direktur Keuangan
PTKL tahun 2013 lalu, dan saat ini sudah pensiun. Terakhir, Syarif Hidayat
selaku Direktur Produksi
sekaligus merangkap Direktur Keuangan PTKL.
Tiga orang itu dijadikan terdakwa atas perkara pemberian
upah karyawan PTKL di bawah UMK (upah minimum kota/kabupaten) pada 2013 lalu. Tepatnya
sejak Januari sampai September tahun 2013, sejumlah 512 karyawan PTKL digaji
dengan nominal tidak sesuai UMK.
Berdasar ketentuan gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo tahun
2013 adalah Rp 1.196.000. Sedangkan para karyawan PTKL yang merupakan
BUMN tua itu diupah di bawah UMK tersebut. Sehingga, karyawan PTKL merasakan
kerugian mencapai
Rp 275 juta lebih.
Ketiga
terdakwa didakwa melanggar pasal 185 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) UU
13 / 2003. Ketiganya dianggap paling bertanggungjawab
atas kebijakan pemberian upah di bawah UMK. Terutama karena terdakwa
tidak pernah mengajukan banding atas penetapan UMK pada gubernur.
Majelis hakim dalam sidang lanjutan tersebut masih belum
mengambil keputusan. Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda putusan majelis
hakim atas eksepsi terdakwa. (maz/drs)


COMMENTS