Penulis Dimas Bromo FM Kamis 11/06/2015 KRAKSAAN – Dari 325 desa di Kabupaten Probolinggo, hanya ada 95 desa yang mengajukan penca...
Penulis Dimas Bromo FM
Kamis 11/06/2015
KRAKSAAN – Dari 325 desa di Kabupaten Probolinggo, hanya ada 95 desa yang mengajukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, jika semua desa bisa mengajukan serentak, dipastikan gaji 4.013 perangkat desa bisa dicairkan.
Beberapa waktu lalu, sejumlah perangkat desa di Kabupaten Probolinggo mengeluh. Pasalnya, mereka belum menerima gajinya sejak bulan Desember 2014 sampai Mei 2015. Belum cairnya gaji para perangkat desa itu lantaran adanya perubahan nomenklatur.
Sampai tahun 2014, jumlah perangkat desa di Kabupaten Probolinggo mencapai 4.013 orang. Mereka saat ini belum menerima gajinya selama enam bulan. Dimana setiap perangkat desa menerima gaji sebesar Rp. 750 ribu per bulan. Jadi, sampai Mei ini, setiap perangkat belum menerima haknya tersebut sebesar total Rp. 4,5 juta. Sedangkan untuk Kepala Desa menerima gaji setiap bulannya Rp. 1,2 juta atau jika diakumulasikan akan menerima Rp. 7,2 juta selama enam bulan.
Namun, sebenarnya gaji dari setiap perangkat dan kepala desa itu sudah bisa dicairkan melalui pengajuan kebutuhan dari desa masing-masing. “Perencanaan APBDes sudah selesai digarap. Kemudian, sudah di tanda tangani oleh ibu Bupati. Jadi sekarang tahapannya tinggal pihak desa untuk mengajukan kebutuhannya,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Probolinggo Edy Suryanto.
Sayangnya jelas Edy, hingga saat ini jumlah desa yang sudah mengajukan pencairan dana APBDes tersebut hanya ada 95 desa. Sedangkan sisanya hingga saat ini belum ada pengajuan dan belum diketahui detail minimnya pengajuan dari pihak desa.
Mantan Camat Tongas ini menduga jika para perangkat desa saat ini masih sibuk dengan persiapan Pilkades. Apalagi personel di setiap desa tidak banyak. “Lebih cepat lebih baik, karena tinggal pengajuan kebutuhan mereka. Dalam kebutuhan itu juga terdapat Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji perangkat desa. Makanya kalau misalkan sudah mengajukan kebutuhannya tinggal tahap pencairan,”ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolinggo Tanto Walono mengatakan untuk pencairan gaji honor sendiri bergantung pada desa masing-masing. “Kalau sudah ada pengajuan, sudah pasti bisa dicairkan. Masalahnya hingga saat ini kami belum mendapatkan pengajuan itu,” ungkapnya. (maz/drs)
Beberapa waktu lalu, sejumlah perangkat desa di Kabupaten Probolinggo mengeluh. Pasalnya, mereka belum menerima gajinya sejak bulan Desember 2014 sampai Mei 2015. Belum cairnya gaji para perangkat desa itu lantaran adanya perubahan nomenklatur.
Sampai tahun 2014, jumlah perangkat desa di Kabupaten Probolinggo mencapai 4.013 orang. Mereka saat ini belum menerima gajinya selama enam bulan. Dimana setiap perangkat desa menerima gaji sebesar Rp. 750 ribu per bulan. Jadi, sampai Mei ini, setiap perangkat belum menerima haknya tersebut sebesar total Rp. 4,5 juta. Sedangkan untuk Kepala Desa menerima gaji setiap bulannya Rp. 1,2 juta atau jika diakumulasikan akan menerima Rp. 7,2 juta selama enam bulan.
Namun, sebenarnya gaji dari setiap perangkat dan kepala desa itu sudah bisa dicairkan melalui pengajuan kebutuhan dari desa masing-masing. “Perencanaan APBDes sudah selesai digarap. Kemudian, sudah di tanda tangani oleh ibu Bupati. Jadi sekarang tahapannya tinggal pihak desa untuk mengajukan kebutuhannya,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Probolinggo Edy Suryanto.
Sayangnya jelas Edy, hingga saat ini jumlah desa yang sudah mengajukan pencairan dana APBDes tersebut hanya ada 95 desa. Sedangkan sisanya hingga saat ini belum ada pengajuan dan belum diketahui detail minimnya pengajuan dari pihak desa.
Mantan Camat Tongas ini menduga jika para perangkat desa saat ini masih sibuk dengan persiapan Pilkades. Apalagi personel di setiap desa tidak banyak. “Lebih cepat lebih baik, karena tinggal pengajuan kebutuhan mereka. Dalam kebutuhan itu juga terdapat Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji perangkat desa. Makanya kalau misalkan sudah mengajukan kebutuhannya tinggal tahap pencairan,”ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolinggo Tanto Walono mengatakan untuk pencairan gaji honor sendiri bergantung pada desa masing-masing. “Kalau sudah ada pengajuan, sudah pasti bisa dicairkan. Masalahnya hingga saat ini kami belum mendapatkan pengajuan itu,” ungkapnya. (maz/drs)



COMMENTS