Penulis Dimaz Bromo FM Sabtu 20/06/2015 KRAKSAAN - Rusdi A (61), warga Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo s...
Penulis Dimaz Bromo FM
Sabtu 20/06/2015
KRAKSAAN - Rusdi A (61), warga Desa Sumberkerang Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo sangat mungkin tidak akan bisa menikmati lebaran tahun ini bersama keluarganya. Kamis (18/6), kakek 4 cucu ini diciduk petugas kepolisian karena mengedarkan togel.Dari tangan Rusdi, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 599 ribu, 17 kupon togel, sebuah buku rekapan dan selembar kertas karbon. Tertangkapnya Rusdi itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi togel tersebut. “Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Sumberkerang,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Roy Prawiro Sastro.
Menurutnya, sebelum tersangka ditangkap, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Sebab sejak beberapa bulan terakhir di daerah tersebut banyak yang menjual togel. Karena laporan itulah pihaknya langsung melakukan penyidikan. “Beberapa hari kami memantau, memang betul dari laporan masyarakat kalau ada aktivitas jual beli togel,” jelasnya.
Pada satu kesempatan, tersangka sedang menghitung hasil transaksi. Saat itulah polisi menangkap Rusdi. “Tersangka melanggar KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” sebutnya.
Sementara itu, di hadapan penyidik Rusdi mengaku mengedarkan togel sejak enam bulan terakhir. Ia melakukannya demi menambah pendapatan keluarga. “Terpaksa saja jual seperti ini,” katanya. (maz/drs)


COMMENTS