Penulis Wawan Bromo FM Sabtu 27/06/2015 KRAKSAAN – Pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB) akan dilaksanakan pa...
Penulis Wawan Bromo FM
Sabtu 27/06/2015
KRAKSAAN – Pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB) akan dilaksanakan pada awal Juli mendatang. Dalam proses tersebut Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo melarang pada pihak sekolah untuk memungut biaya P2DB. Pasalnya, pembiayaan tersebut sudah tersedia di masing-masing sekolah.Pelaksanaan P2DB sendiri dilakukan pada 1 hingga 4 Juli mendatang di setiap sekolah di Kabupaten Probolinggo. Selama pelaksaan P2DB tersebut, sekolah tidak diperkenankan untuk mengadakan tes ujian masuk. Karena penilaian untuk masuk pada sekolah saat ini menggunakan hasil nilai ujian dan prestasi siswa. Hanya saja, Dispendik tidak melarang sekolah untuk mengadakan tes jika melebihi kuota yang telah ditentukan.
Dalam proses P2DB ini biasanya sekolah melakukan trik ada pungutan dalam setiap kali pendaftaran, seperti pembelian formulir, pembelian map dan lainnya. Tetapi hal semacam ini tentu dilarang keras oleh Dispendik. Sebab, untuk P2DB sendiri telah ada pos anggaran di BOS setiap sekolah. “Sekolah tidak boleh menarik biaya apapun, karena sudah ada di BOS,” ungkap Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda.
Larangan tersebut berlaku di tingkat SD dan SMP. Sedangkan untuk SMA/SMK Dispendik menyarankan agar biaya untuk masuk tersebut disesuaikan dengan kemampuan masyarakat sekitar. Alasannya, karena di SMA/SMK pos tersebut masih belum bisa tercover penuh oleh BOS. “Memang kalau di SMA Bos nya kurang. Meski ada pungutan, kami sarankan agar menyesuaikan kemampuan masyarakat sekitar sekolah,” jelasnya.
Menurut Syamsul Huda, jika dalam perjalanannya untuk P2DB tingkat SD dan SMP ada pungutan liar, Dispendik tidak segan-segan untuk mengeluarkan sanksi admisitratif. “Sanksi Admisitratif kami siapkan. Tapi selama bisa diselesaikan ya dikembalikan,” pungkasnya. (wan/drs)


COMMENTS