Penulis Wawan Bromo FM Kamis 18/06/2015 KRAKSAAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo meminta ...
Penulis Wawan Bromo FM
Kamis 18/06/2015
KRAKSAAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo meminta perusahaan swasta mematuhi himbauan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Hanif Dzakiri soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dimana, Menaker menghimbau perusahaan swasta itu harus memberikan THR dua pekan sebelum hari raya.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Mahmudi. “Saya belum tahu detail bagaimana himbauannya, tapi semua perusahaan wajib mematuhi himbauan tersebut. Sebab, himbauan menteri tersebut pasti sudah didahului dengan pertimbangan,” ungkapnya.
Karena itu Mahmudi dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi penerapan pemberian THR sesuai dengan himbauan menteri tersebut. “Kami sesuaikan saja dengan aturan dan himbauan menteri. Hanya saja, kami belum memastikan sanksi yang akan diberikan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi himbauan tersebut,” jelasnya.
Disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja swasta disebutkan bahwa pembayarannya diberikan sekali dalam setahun. Pembayarannya, disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakan.
Pemberian THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.
Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji. Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, maka boleh disesuaikan dengan kesepakatan.
“Tidak hanya karyawan yang berstatus pegawai tetap, THR juga wajib diberikan pada pekerja dengan status outsourcing. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari atau satu bulan sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan,” pungkasnya.
Sementara anggota Komisi C DPRD Kabupaten Probolinggo Bambang Robianto menyambut positif himbauan yang disampaikan Menaker tersebut. “Itu hak normatif yang harus diberikan pada karyawan. Kami siap menerima pengaduan dari tenaga kerja jika memang ada perusahaan yang tidak mematuhi himbauan tersebut,” ungkapnya. (maz/drs)
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Mahmudi. “Saya belum tahu detail bagaimana himbauannya, tapi semua perusahaan wajib mematuhi himbauan tersebut. Sebab, himbauan menteri tersebut pasti sudah didahului dengan pertimbangan,” ungkapnya.
Karena itu Mahmudi dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi penerapan pemberian THR sesuai dengan himbauan menteri tersebut. “Kami sesuaikan saja dengan aturan dan himbauan menteri. Hanya saja, kami belum memastikan sanksi yang akan diberikan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi himbauan tersebut,” jelasnya.
Disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja swasta disebutkan bahwa pembayarannya diberikan sekali dalam setahun. Pembayarannya, disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakan.
Pemberian THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.
Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji. Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, maka boleh disesuaikan dengan kesepakatan.
“Tidak hanya karyawan yang berstatus pegawai tetap, THR juga wajib diberikan pada pekerja dengan status outsourcing. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari atau satu bulan sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan,” pungkasnya.
Sementara anggota Komisi C DPRD Kabupaten Probolinggo Bambang Robianto menyambut positif himbauan yang disampaikan Menaker tersebut. “Itu hak normatif yang harus diberikan pada karyawan. Kami siap menerima pengaduan dari tenaga kerja jika memang ada perusahaan yang tidak mematuhi himbauan tersebut,” ungkapnya. (maz/drs)



COMMENTS