Penulis Dimaz Bromo FM Senin 15/06/2015 PAJARAKAN – Demi minuman keras (miras), Dimas Rozi (22 th) asal Desa Karangbong Kecama...
Penulis Dimaz Bromo FM
Senin 15/06/2015
PAJARAKAN – Demi minuman keras (miras), Dimas Rozi (22 th) asal Desa Karangbong Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo nekat melakukan pencurian. Pemuda ini berhasil ditangkap setelah membobol konter HP di Desa Ketompen Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, Jumat (12/6) lalu.
Senin (15/6), Dimas Rozi ditunjukkan kepada awak media di Mapolres Probolinggo. Pemuda pengangguran ini mengaku nekat membobol konter HP karena terdesak keinginan beli miras. “Iya salah satunya memang karena terdesak untuk minuman keras,” katanya.
Dimas sendiri membobol konter HP milik Juli Suhariyanto yang terletak di Desa Ketompen, Kecamatan Pajarakan sekitar pukul 17.30. Tapi, pemiliknya baru tahu konternya dibobol maling pada Sabtu (13/6) pagi. Dalam kejadian ini, Juli Suhariyanto merugi sampai Rp 5,5 juta.
Namun Polres Probolinggo langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus ini. Hanya tiga jam setelah diketahuinya kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelakunya, Dimas Rozi. Pemuda ini ditangkap polisi di rumahnya. Ironisnya, rumah Dimas Rozi dan pemilik konter hanya berjarak 300 meteran.
Dimas mengaku sudah mengincar konter milik Juli Suhariyanto. Saat mendapat waktu yang pas, barulah ia menjalankan aksinya. Aksi pencurian itu dilakukan saat masyarakat berkonsentrasi pada kegiatan pesta rakyat di Alun-alun Kota Kraksaan. “Saya memanjat tembok, kemudian menjebol plafon dan turun dengan menggunakan sarung yang saya pakai,” ujarnya.
Dalam aksinya, Dimas berhasil menggondol 12 HP berbagai merek. Selain itu, Dimas juga membawa kabur uang tunai di konter itu sebesar Rp 300 ribu.
Ketika ditunjukkan kepada awak media, barang bukti hasil curiannya sudah berkurang. Dari 12 HP yang dicuri, tinggal delapan. “Menurut pengakuan tersangka, sebagian HP yang diambil di konter itu sudah dibuang ke sungai,” kata Humas Polres Probolinggo Ipda Bagus.
Tidak hanya itu, jumlah uang hasil curiannya juga berkurang dan tinggal Rp135 ribu. Sebagian sudah dipakai belanja pakaian.
Atas ulahnya tersebut, Dimas dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, karena memang terbukti mencuri,” pungkasnya. (maz/drs)
Senin (15/6), Dimas Rozi ditunjukkan kepada awak media di Mapolres Probolinggo. Pemuda pengangguran ini mengaku nekat membobol konter HP karena terdesak keinginan beli miras. “Iya salah satunya memang karena terdesak untuk minuman keras,” katanya.
Dimas sendiri membobol konter HP milik Juli Suhariyanto yang terletak di Desa Ketompen, Kecamatan Pajarakan sekitar pukul 17.30. Tapi, pemiliknya baru tahu konternya dibobol maling pada Sabtu (13/6) pagi. Dalam kejadian ini, Juli Suhariyanto merugi sampai Rp 5,5 juta.
Namun Polres Probolinggo langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus ini. Hanya tiga jam setelah diketahuinya kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelakunya, Dimas Rozi. Pemuda ini ditangkap polisi di rumahnya. Ironisnya, rumah Dimas Rozi dan pemilik konter hanya berjarak 300 meteran.
Dimas mengaku sudah mengincar konter milik Juli Suhariyanto. Saat mendapat waktu yang pas, barulah ia menjalankan aksinya. Aksi pencurian itu dilakukan saat masyarakat berkonsentrasi pada kegiatan pesta rakyat di Alun-alun Kota Kraksaan. “Saya memanjat tembok, kemudian menjebol plafon dan turun dengan menggunakan sarung yang saya pakai,” ujarnya.
Dalam aksinya, Dimas berhasil menggondol 12 HP berbagai merek. Selain itu, Dimas juga membawa kabur uang tunai di konter itu sebesar Rp 300 ribu.
Ketika ditunjukkan kepada awak media, barang bukti hasil curiannya sudah berkurang. Dari 12 HP yang dicuri, tinggal delapan. “Menurut pengakuan tersangka, sebagian HP yang diambil di konter itu sudah dibuang ke sungai,” kata Humas Polres Probolinggo Ipda Bagus.
Tidak hanya itu, jumlah uang hasil curiannya juga berkurang dan tinggal Rp135 ribu. Sebagian sudah dipakai belanja pakaian.
Atas ulahnya tersebut, Dimas dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, karena memang terbukti mencuri,” pungkasnya. (maz/drs)



COMMENTS