Penulis Wawan Bromo FM Selasa 09/06/2015 KRAKSAAN - Pesatnya pembangunan di Kota Kraksaan tidak perlu diragukan lagi. Terutama d...
Penulis Wawan Bromo FM
Selasa 09/06/2015
KRAKSAAN - Pesatnya pembangunan di Kota Kraksaan tidak perlu diragukan lagi. Terutama dari aspek infrastruktur. Tapi jangan lupa, ada sejumlah bangunan kuno yang masih bertahan di tengah pesatnya perkembangan. Bangunan-bangunan tersebut sejauh ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Probolinggo.
Di Kota Kraksaan terdapat sejumlah bangunan peninggalan masa penjajahan belanda yang masih bisa dijumpai. Sebut saja salah satunya eks pabrik gula di Kelurahan Kandangjati Kulon. Bangunan itu saat ini sudah direnovasi. Padahal statusnya belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim menilai perlu adanya perlindungan terhadap bangunan-bangunan tua tersebut. Tujuannya agar sejarah Kraksaan tidak hilang seiring dengan berubah fungsi bangunan tua itu. “Ini penting dipertahankan untuk mengenang sejarah dan nilai-nilainya,” terangnya.
Namun, masalahnya, bangunan-bangunan itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Termasuk ada bangunan tua yang ternyata milik pribadi, bukan milik pemerintah. “Kalau milik pribadi, nilai jualnya kan sudah mahal sekarang. Kalau keburu dijual oleh pemiliknya, bisa-bisa berubah fungsi. Pemiliknya juga tidak mau mempertahankan, kalau pemerintah tidak punya solusi,” kata politisi PKB ini.
Sebelum bicara bangunan milik pribadi, Lukman menekankan agar bangunan yang benar-benar milik pemerintah, perlu segera ditetapkan sebagai cagar budaya. “Kalau itu milik pemerintah, wajib hukumnya dilindungi, jangan sampai berubah fungsi sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya,” tegas warga Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan ini.
Untuk itu, Komisi D DPRD Kabupaten Probolinggo ke depan akan menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) Kabupaten Probolinggo. “Kami anggap ini perlu karena biar bagaimanapun pemerintah harus ambil langkah,” kata Lukman.
Sementara Kepala Disbudpar Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan langkah serius untuk menetapkan bangunan-bangunan kuno itu sebagai cagar budaya. Namun ia menyatakan akan mengkaji dalam waktu dekat. “Nanti kami rapatkan kembali,” katanya.
Menurut Anung,bangunan tua yang akan dimasukan pada cagar budaya memang penting dilakukan. Hanya saja Disbudpar sendiri masih perlu waktu untuk memikirkan hal tersebut. (wan/drs)
Di Kota Kraksaan terdapat sejumlah bangunan peninggalan masa penjajahan belanda yang masih bisa dijumpai. Sebut saja salah satunya eks pabrik gula di Kelurahan Kandangjati Kulon. Bangunan itu saat ini sudah direnovasi. Padahal statusnya belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim menilai perlu adanya perlindungan terhadap bangunan-bangunan tua tersebut. Tujuannya agar sejarah Kraksaan tidak hilang seiring dengan berubah fungsi bangunan tua itu. “Ini penting dipertahankan untuk mengenang sejarah dan nilai-nilainya,” terangnya.
Namun, masalahnya, bangunan-bangunan itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Termasuk ada bangunan tua yang ternyata milik pribadi, bukan milik pemerintah. “Kalau milik pribadi, nilai jualnya kan sudah mahal sekarang. Kalau keburu dijual oleh pemiliknya, bisa-bisa berubah fungsi. Pemiliknya juga tidak mau mempertahankan, kalau pemerintah tidak punya solusi,” kata politisi PKB ini.
Sebelum bicara bangunan milik pribadi, Lukman menekankan agar bangunan yang benar-benar milik pemerintah, perlu segera ditetapkan sebagai cagar budaya. “Kalau itu milik pemerintah, wajib hukumnya dilindungi, jangan sampai berubah fungsi sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya,” tegas warga Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan ini.
Untuk itu, Komisi D DPRD Kabupaten Probolinggo ke depan akan menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) Kabupaten Probolinggo. “Kami anggap ini perlu karena biar bagaimanapun pemerintah harus ambil langkah,” kata Lukman.
Sementara Kepala Disbudpar Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan langkah serius untuk menetapkan bangunan-bangunan kuno itu sebagai cagar budaya. Namun ia menyatakan akan mengkaji dalam waktu dekat. “Nanti kami rapatkan kembali,” katanya.
Menurut Anung,bangunan tua yang akan dimasukan pada cagar budaya memang penting dilakukan. Hanya saja Disbudpar sendiri masih perlu waktu untuk memikirkan hal tersebut. (wan/drs)



COMMENTS