Penulis Dimaz Bromo FM Senin 01/06/2015 KRAKSAAN – Sedikitnya 873 bakal calon (balon) kepala desa (kades) meramaikan tahapan pendafta...
Penulis Dimaz Bromo FM
Senin 01/06/2015
KRAKSAAN – Sedikitnya 873 bakal calon (balon) kepala desa (kades) meramaikan tahapan pendaftaran pemilihan kepala desa (pilkades serentak di 252 desa di Kabupaten Probolinggo tahun 2015.
Dari jumlah tersebut, 814 diantaranya adalah balon laki-laki dan 59 balon perempuan. Jika dirata-rata, dari 252 desa yang dijadwalkan siap menggelar pilkades serentak, maka masing-masing desa ada sekitar 3,46 calon
“Dalam tahapan pendaftaran pilkades, ada sekitar 873 orang balon kades. Tidak ada desa yang jumlah bakal calonnya kurang dari 2 orang. Sehingga semua desa bisa mengikuti pilkades serentak,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto.
Tetapi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades, akan ada sedikitnya 20 desa yang menjalani seleksi tambahan. Sebab di 20 desa tersebut balon kadesnya di luar rata-rata lebih dari 5 (lima) orang. Sedangkan di desa lainnya masih antara 2-5 orang.
Mengenai desa yang balon kadesnya lebih dari 5 orang, Edy mengaku tidak mempermasalahkan. Sebab yang pasti terhadap berkas para balon tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi. “Baru setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses berlanjut ke tahapan berikutnya hingga pada saat pilkades serentak pada Rabu Pon, 8 Juli mendatang,” jelasnya.
Menurut Edy, bagi desa yang balonnya lebih dari lima, maka akan dilakukan seleksi tambahan selama 20 hari kerja hingga 22 Juni mendatang. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Perda dan Perbup tentang pilkades.
“Tahapan berikutnya berupa verifikasi dan penetapan calon kades. Waktu tahapan itu selama 20 hari kerja. Bagi bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari 5 orang, akan diverifikasi dan diseleksi tambahan dalam waktu 20 hari kerja tersebut,” terangnya.
Tahapan seleksi jelas Edy akan dilihat dari pengalaman di bidang pemerintahan. Sehingga balon yang belum memiliki pengalaman di bidang pemerintahan secara otomatis akan tersingkir. Jika balonnya masih lebih dari 5 orang, akan dilihat dari tingkat pendidikan. Jika masih tetap lebih dari 5 orang, seleksi selanjutnya didasarkan pada usia dan lamanya domisili.
“Untuk umur diambil yang paling tua. Terakhir adalah lamanya domisili balon di desa dia mendaftarkan diri,” pungkasnya. (maz/drs)
Dari jumlah tersebut, 814 diantaranya adalah balon laki-laki dan 59 balon perempuan. Jika dirata-rata, dari 252 desa yang dijadwalkan siap menggelar pilkades serentak, maka masing-masing desa ada sekitar 3,46 calon
“Dalam tahapan pendaftaran pilkades, ada sekitar 873 orang balon kades. Tidak ada desa yang jumlah bakal calonnya kurang dari 2 orang. Sehingga semua desa bisa mengikuti pilkades serentak,” ungkap Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto.
Tetapi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades, akan ada sedikitnya 20 desa yang menjalani seleksi tambahan. Sebab di 20 desa tersebut balon kadesnya di luar rata-rata lebih dari 5 (lima) orang. Sedangkan di desa lainnya masih antara 2-5 orang.
Mengenai desa yang balon kadesnya lebih dari 5 orang, Edy mengaku tidak mempermasalahkan. Sebab yang pasti terhadap berkas para balon tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi. “Baru setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses berlanjut ke tahapan berikutnya hingga pada saat pilkades serentak pada Rabu Pon, 8 Juli mendatang,” jelasnya.
Menurut Edy, bagi desa yang balonnya lebih dari lima, maka akan dilakukan seleksi tambahan selama 20 hari kerja hingga 22 Juni mendatang. Ketentuan tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Perda dan Perbup tentang pilkades.
“Tahapan berikutnya berupa verifikasi dan penetapan calon kades. Waktu tahapan itu selama 20 hari kerja. Bagi bakal calon kades yang jumlahnya lebih dari 5 orang, akan diverifikasi dan diseleksi tambahan dalam waktu 20 hari kerja tersebut,” terangnya.
Tahapan seleksi jelas Edy akan dilihat dari pengalaman di bidang pemerintahan. Sehingga balon yang belum memiliki pengalaman di bidang pemerintahan secara otomatis akan tersingkir. Jika balonnya masih lebih dari 5 orang, akan dilihat dari tingkat pendidikan. Jika masih tetap lebih dari 5 orang, seleksi selanjutnya didasarkan pada usia dan lamanya domisili.
“Untuk umur diambil yang paling tua. Terakhir adalah lamanya domisili balon di desa dia mendaftarkan diri,” pungkasnya. (maz/drs)


COMMENTS