Penulis Dimaz Bromo FM Jum'at 22/05/2015 KRAKSAAN - Supaya penanganan kasus laka lantas bisa ditangani bersama dan tidak tump...
Penulis Dimaz Bromo FM
Jum'at 22/05/2015
KRAKSAAN - Supaya penanganan kasus laka lantas bisa ditangani bersama dan tidak tumpang-tindih, Polres Probolinggo Kota melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemkab Probolinggo, Pemkot Probolinggo dan Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Selasa (19/5) lalu.MoU untuk menangani kecelakaan lalu lintas yang menonjol di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota ini merupakan gagasan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Iwan Setyawan. Hal ini didasari dari tragedi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Raya Tongas Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, akhir 2013 silam.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Probolinggo Hj P. Tantriana SE, Wali Kota Probolinggo Hj Rukmini, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Iwan Setyawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Edy Sumarno. Hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo, Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Imam Suhrowardi, Kasat jajaran Polres Probolinggo Kota dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten dan Kota Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut juga diresmikan monumen kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Tongas. Di mana dalam tragedi yang terjadi 23 Desember 2013 tersebut, kecelakaan maut terjadi antara mobil pikap bak terbuka dengan truk yang mengakibatkan 18 orang penumpang dan sopir pikap tewas di lokasi kecelakaan dan 2 orang menyusul tewas saat dirawat di rumah sakit.
Dalam sambutannya Bupati Tantri memberikan apresiasi kepada Polres Probolinggo Kota atas penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Tongas. Harapannya ke depan selalu menjalin kerja sama yang baik antara Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo serta Pemkot Probolinggo dan Pemkab Probolinggo dalam penanganan kasus laka lantas.
“Saya berharap hubungan kerja sama yang baik antara Pemkab Probolinggo dengan Pemkot Probolinggo dalam menangani permasalahan kasus kecelakaan lalu lintas, terutama pada kenakalan anak dan remaja yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dalam mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Selain itu jelas Bupati Tantri, perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat terutama bagi anak-anak muda sebagai pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Pihak kepolisian bersama dengan Pemkab/Pemkot Probolinggo harus selalu memberikan pemahaman pada tiap-tiap lembaga pendidikan serta memberi sosialisi tentang hukum dan Kamtibmas,” tegasnya.
Sementara AKBP Iwan Setyawan mengatakan, MoU penanganan laka lantas yang menonjol ini bisa menyatukan semua pihak supaya bisa ikut membantu proses penanganan laka lantas. “Dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menonjol tidak hanya petugas laka lantas saja melainkan melibatkan semua jajaran,” ujarnya.
Menurut Iwan, MoU ini dimaksudkan agar penanganan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilaksanakan secara terintegrasi. Baik penanganan korban di rumah sakit, pendataan korban dan pembuatan laporan kejadiannya oleh kepolisian serta penyelesaian santunannya oleh Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat dilayani dengan cepat dan mudah. (maz/drs)


COMMENTS