Penulis Wawan Bromo FM Minggu 31/05/2015 DRINGU - Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah...
Penulis Wawan Bromo FM
Minggu 31/05/2015
DRINGU - Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Kantor Arsip Daerah (Kanarda) Kabupaten Probolinggo akan segera melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Untuk melengkapi dan menyempurnakan draft Raperda yang telah disusun, Kanarda Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Gresik.
Kunker yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanarda Kabupaten Probolinggo Ddwi Hartono ini diikuti oleh seluruh staf Kanarda, arsiparis dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo. Rombongan ini diterima oleh Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Gresik Budi Raharjo.
Kepala Kanarda Kabupaten Probolinggo Dwi Hartono mengungkapkan kunker ini dilakukan dengan tujuan untuk menggali informasi dan masukan untuk mengoptimalkan penyusunan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Probolinggo.
“Dari kegiatan kunjungan kerja tersebut, kami mendapatkan banyak pengetahuan yang selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk menyempurnakan Raperda Kearsipan yang sedang disusun,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Gresik Budi Raharjo mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada tahun 2013.
“Sebagai bahan dasar dalam penyusunan Raperda Kearsipan adalah mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Selain itu konsultasi dengan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur serta masukan dari kantor arsip yang sudah memiliki Perda Tentang Kearsipan,” ujarnya.
Menurut Budi Raharjo, tahapan dalam penyusunan Raperda Kearsipan adalah dengan mengundang beberapa SKPD dan rapat koordinasi sebagai upaya melengkapi dan koreksi atas draft Raperda yang disusun.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik sebagai pihak yang memfasilitasi pengajuan draft raperda penyelenggaraan kearsipan. Apabila perda kearsipan sudah tersusun dan disahkan, maka selanjutnya harus menyusun Peraturan Bupati berkaitan dengan Perda tersebut,” tandasnya. (wan/drs)
Untuk melengkapi dan menyempurnakan draft Raperda yang telah disusun, Kanarda Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Gresik.
Kunker yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanarda Kabupaten Probolinggo Ddwi Hartono ini diikuti oleh seluruh staf Kanarda, arsiparis dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo. Rombongan ini diterima oleh Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Gresik Budi Raharjo.
Kepala Kanarda Kabupaten Probolinggo Dwi Hartono mengungkapkan kunker ini dilakukan dengan tujuan untuk menggali informasi dan masukan untuk mengoptimalkan penyusunan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Probolinggo.
“Dari kegiatan kunjungan kerja tersebut, kami mendapatkan banyak pengetahuan yang selanjutnya digunakan sebagai bahan untuk menyempurnakan Raperda Kearsipan yang sedang disusun,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Gresik Budi Raharjo mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada tahun 2013.
“Sebagai bahan dasar dalam penyusunan Raperda Kearsipan adalah mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Selain itu konsultasi dengan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur serta masukan dari kantor arsip yang sudah memiliki Perda Tentang Kearsipan,” ujarnya.
Menurut Budi Raharjo, tahapan dalam penyusunan Raperda Kearsipan adalah dengan mengundang beberapa SKPD dan rapat koordinasi sebagai upaya melengkapi dan koreksi atas draft Raperda yang disusun.
“Kami juga selalu berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik sebagai pihak yang memfasilitasi pengajuan draft raperda penyelenggaraan kearsipan. Apabila perda kearsipan sudah tersusun dan disahkan, maka selanjutnya harus menyusun Peraturan Bupati berkaitan dengan Perda tersebut,” tandasnya. (wan/drs)


COMMENTS