Penulis Wawan Bromo FM Rabu 20/05/2015 KRUCIL – Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa dan Perangkat Desa dari 11 desa se-Kecamata...
Penulis Wawan Bromo FM
Rabu 20/05/2015
KRUCIL – Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa dan Perangkat Desa dari 11 desa se-Kecamatan Krucil mengucapkan ikrar bersama menciptakan pemilihan kepala desa (pilkades) jujur dan adil. Ikrar tersebut dilakukan pada apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Krucil, Rabu (20/5).
Pengucapan ikrar tersebut disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) serta kepala dinas instansi dan staf se-Kecamatan Krucil. Dalam ikrar tersebut, mereka berjanji siap melaksanakan dan mengawal Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Pedoman, Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mereka juga berjanji menciptakan proses pilkades yang jujur, adil dan berbuat netral tidak memihak terhadap salah satu calon kepala desa serta menjaga ketentraman dan ketertiban serta provokasi politik.
Camat Krucil Zainuddin mengatakan ikrar ini dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan Perbup 34/2015 serta untuk menghindari konflik antar warga apabila ada salah satu perangkat desa yang mendukung salah satu calon. “Selain itu untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di desa yang melaksanakan pilkades,” ungkapnya.
Lelaki kelahiran Probolinggo, 14 Juni 1964 ini menjelaskan bahwa nantinya semua perangkat desa akan dikumpulkan untuk membuat pernyataan apabila terbukti mendukung salah satu calon, maka siap untuk disanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan ikrar ini kami berharap nantinya mampu menjaga keamanan dan kekondusifan selama pilkades. Selain itu bisa menjunjung tinggi netralitas para perangkat desa, PNS maupun panitia pilkades,” harapnya.
Mantan Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pendapatan ini menerangkan kalau nantinya ada yang melanggar ikrar tersebut, pihaknya akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis. “Kalau masih tetap, baru akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (wan/drs)
Pengucapan ikrar tersebut disaksikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) serta kepala dinas instansi dan staf se-Kecamatan Krucil. Dalam ikrar tersebut, mereka berjanji siap melaksanakan dan mengawal Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Pedoman, Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Mereka juga berjanji menciptakan proses pilkades yang jujur, adil dan berbuat netral tidak memihak terhadap salah satu calon kepala desa serta menjaga ketentraman dan ketertiban serta provokasi politik.
Camat Krucil Zainuddin mengatakan ikrar ini dilakukan dengan tujuan untuk melaksanakan Perbup 34/2015 serta untuk menghindari konflik antar warga apabila ada salah satu perangkat desa yang mendukung salah satu calon. “Selain itu untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di desa yang melaksanakan pilkades,” ungkapnya.
Lelaki kelahiran Probolinggo, 14 Juni 1964 ini menjelaskan bahwa nantinya semua perangkat desa akan dikumpulkan untuk membuat pernyataan apabila terbukti mendukung salah satu calon, maka siap untuk disanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan ikrar ini kami berharap nantinya mampu menjaga keamanan dan kekondusifan selama pilkades. Selain itu bisa menjunjung tinggi netralitas para perangkat desa, PNS maupun panitia pilkades,” harapnya.
Mantan Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pendapatan ini menerangkan kalau nantinya ada yang melanggar ikrar tersebut, pihaknya akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis. “Kalau masih tetap, baru akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (wan/drs)



COMMENTS