Penulis Dimaz Bromo FM Kamis 14/05/2015 KRAKSAAN - Selama ini usaha yang dijalani oleh para pelaku koperasi berkembang sangat pesa...
Penulis Dimaz Bromo FM
Kamis 14/05/2015
KRAKSAAN - Selama ini usaha yang dijalani oleh para pelaku koperasi berkembang sangat pesat. Bahkan peningkatannya setiap tahun bisa mencapai dua kali lipat. Tetapi dibalik kesuksesan usaha tersebut, ternyata banyak pelaku koperasi yang lupa terhadap Undang-undang (UU) dan peraturan koperasi.Menyikapi hal tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo melakukan diskusi UU dan Peraturan Koperasi di RM Orin Probolinggo, Rabu (13/5). Diskusi ini diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari para pengurus KPRI, KSU, KUD dan Kopwan.
“Terkadang karena usahanya maju, para pelaku koperasi lupa terhadap UU Koperasi dan Peraturan Koperasi. Padahal hal tersebut sangat penting untuk selalu diingat oleh para pengelola dan pengurus koperasi,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono.
Sementara Kasi Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Josef Teguh Sulaksono mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi melihat UU Koperasi itu seperti apa sehingga bisa menjadi pedoman dalam mengelola koperasi.
“Terkadang orang banyak berkecimpung di koperasi tetatp mengabaikan aturannya. Ternyata dari kegiatan ini, sebagian besar pengelola koperasi lupa terhadap UU dan Peraturan Koperasi,” ungkapnya.
Josef mencontohkan, pengelola dan pengurus koperasi harus memahami tentang 16 Buku Pokok Koperasi. Sebab hal tersebut merupakan standart koperasi. Tetapi banyak aturan koperasi yang terabaikan. Usahanya maju, tetapi aturan koperasi banyak yang dilanggar.
“Mari kita kembali kepada tujuan awal koperasi didirikan. Yakni, dari, oleh dan untuk koperasi. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa mengembalikan jati diri koperasi. Harapannya mereka sadar bahwa koperasi dari, oleh dan untuk koperasi,” tandasnya. (maz/drs)


COMMENTS