Penulis Wawan Bromo FM Jum'at 08/05/2015 KRAKSAAN – Sebagai upaya memaksimalkan pengumpulan dana Zakat, Infaq dan ShAodakoh (Z...
Penulis Wawan Bromo FM
Jum'at 08/05/2015
KRAKSAAN – Sebagai upaya memaksimalkan pengumpulan dana Zakat, Infaq dan ShAodakoh (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo melakukan sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di ruang pertemuan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan, Kamis (7/5).Sosialisasi ini diikuti 35 orang peserta terdiri dari takmir majid, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga pendidikan. Mereka mendapatkan materi dari ketua dan pengurus Baznas Kabupaten Probolinggo. Yakni, tinjauan zakat secara umum oleh KH Syihabuddin Sholeh, tinjauan zakat dari unsur memberantas kemiskinan oleh KH Wasik Hannan dan UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat oleh H Achmad Muzammil.
Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Achmad Muzammil mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus pengertian tentang UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat dalam rangka meningkatkan pengumpulan dana ZIS.
“Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan zakat saat ini sistemnya sudah berubah. Dimana semua gerakan pengumpulan zakat harus melaporkan ke Baznas Kabupaten Probolinggo. Salah satunya untuk mempermudah aturan, maka setiap lembaga harus membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat),” ungkapnya.
Menurut Muzammil, nantinya setiap lembaga pengumpulan zakat harus membentuk UPZ yang harus melaporkannya secara rutin ke Baznas Kabupaten Probolinggo. Kalaupun tidak, maka segera membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) sesuai dengan Pasal 18 UU 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembentukan Baznas wajib mendapat izin menteri atau pejabat menteri yang ditunjuk oleh menteri. Tentu hal ini sangat sulit, sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga daripada sulit-sulit lebih baik membentuk UPZ saja,” tandasnya. (wan/drs)


COMMENTS