Penulis Wawan Bromo FM Jum'at 15/05/2015 KRAKSAAN – Sebanyak 93 koperasi di Kabupaten Probolinggo resmi dibubarkan oleh Dinas...
Penulis Wawan Bromo FM
Jum'at 15/05/2015
KRAKSAAN – Sebanyak 93 koperasi di Kabupaten Probolinggo resmi dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo. Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 518/1701/426.12/2014 Tentang Pembubaran/Pencabutan Badan Hukum Koperasi di Kabupaten Probolinggo tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014.
Keputusan pembubaran 93 koperasi ini dilakukan karena puluhan koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, baik organisasi maupun usahanya sudah tidak jalan lagi atau dengan kata lain sudah tidak sehat lagi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono mengungkapkan bahwa 93 koperasi tersebut dibubarkan dan dicabut badan hukum koperasinya karena pengurusnya tidak melaksanakan kewajibannya. Dimana Salah satunya adalah mempertanggungjawabkan kepada anggota koperasi melalui RAT.
“Pemerintah mempunyai kewajiban membubarkan karena tugas utamanya pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penilaian. Pembubaran bisa dilakukan oleh koperasi melalui RAT dan bisa juga dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) ini menjelaskan bahwa jika koperasi yang sudah tidak sehat itu dibiarkan, maka kasihan kepada anggota dan masyarakat. Terutama, masyarakat yang sudah melakukan transaksi simpan pinjam di koperasi tersebut. “Selain itu, keberadaan koperasi itu juga akan menghambat kinerja pemerintah dalam memajukan koperasi di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo jelas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini tidak memberikan toleransi lagi bagi koperasi yang telah dibubarkan itu. Langkah ini dilakukan demi memacu koperasi lain untuk terus meningkatkan konsep usahanya. “Harapannya bisa memajukan perkembangan koperasi di Kabupaten Probolinggo, sebagai salah satu pilar perekonomian daerah,” tegasnya. (wan/drs)
Keputusan pembubaran 93 koperasi ini dilakukan karena puluhan koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, baik organisasi maupun usahanya sudah tidak jalan lagi atau dengan kata lain sudah tidak sehat lagi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono mengungkapkan bahwa 93 koperasi tersebut dibubarkan dan dicabut badan hukum koperasinya karena pengurusnya tidak melaksanakan kewajibannya. Dimana Salah satunya adalah mempertanggungjawabkan kepada anggota koperasi melalui RAT.
“Pemerintah mempunyai kewajiban membubarkan karena tugas utamanya pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penilaian. Pembubaran bisa dilakukan oleh koperasi melalui RAT dan bisa juga dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) ini menjelaskan bahwa jika koperasi yang sudah tidak sehat itu dibiarkan, maka kasihan kepada anggota dan masyarakat. Terutama, masyarakat yang sudah melakukan transaksi simpan pinjam di koperasi tersebut. “Selain itu, keberadaan koperasi itu juga akan menghambat kinerja pemerintah dalam memajukan koperasi di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo jelas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini tidak memberikan toleransi lagi bagi koperasi yang telah dibubarkan itu. Langkah ini dilakukan demi memacu koperasi lain untuk terus meningkatkan konsep usahanya. “Harapannya bisa memajukan perkembangan koperasi di Kabupaten Probolinggo, sebagai salah satu pilar perekonomian daerah,” tegasnya. (wan/drs)








COMMENTS