Penulis Wawan Bromo FM Selasa 14/04/2015 KRAKSAAN - Pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP-SMA sederajat tahun ini, tidak se...
Penulis Wawan Bromo FM
Selasa 14/04/2015
KRAKSAAN - Pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) tingkat SMP-SMA sederajat tahun ini, tidak seribet tahun sebelumnya. Pasalnya, Unas kali ini dilakukan di sekolah masing-masing tanpa perlu melibatkan perguruan tinggi negeri (PTN) sebgai pengawas independen. Bahkan, tidak dibutuhkan pengamanan dari kepolisian, satu lembaga satu anggota polisi seperti tahun sebelumnya.Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, Senin (13/4). Dikatakan dalam aturan kebijakan terbaru terkait Unas, saat pelaksanaan tidak ada pengawas independen dari perguruan tinggi.
Tahun ini saat pelaksanaan Unas, peran PTN hanya sebatas koordinator pemindaian LJUN (lembar jawaban ujian nasional) di tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, pengawasan juga tidak melibatkan pihak keamanan dari kepolisian seperti halnya tahun lalu.
”Kalau dulu, peran PTN itu sebagai koordinator pengawasan Ujian Nasional dan pemindaian LJUN. Sekarang pengawas cukup dari lembaga masing-masing dan dinas pendidikan,” ujar mantan Kepala Disbudpar ini.
Pasca pelaksanaan Unas, kata Tutug, kalau tahun lalu naskah soal Unas yang telah digunakan dapat disimpan di sekolah untuk digunakan dalam pembelajaran. Tetapi, Unas kali ini, hanya boleh disimpan di sekolah selama 1 bulan. Kemudian, naskah soal-soal itu semuanya dimusnahkan dan disertai berita acara pemusnahan.
”Ujian Nasional pertama kali untuk tingkat SMA. Jadwal tanggal pelaksanaan hari pertama tanggal 13 April 2015,” terangnya.
Saat disinggung soal kebijakan Unas tidak lagi menjadi penentu kelulusan, Tutug membenarkan. Meskipun Unas bukan lagi menjadi penentu kelulusan siswa SMP-SMA sederajat tetapi semua siswa diwajibkan mengikuti Unas.
Sebab, kelulusan peserta didik ditetapkan, setelah sekolah menerima hasil Unas peserta didik lembaga setempat. ”Jadi, selama lembaga sekolah belum menerima hasil Ujian Nasional peserta didik, maka sekolah tidak bisa menentukan kelulusan peserta didik bersangkutan,” tegasnya.
Kadispendik menambahkan, pelaksanaan Unas tahun ini belum bisa menerapkan Unas online secara menyeluruh. Di Kabupaten Probolinggo sendiri hanya dua lembaga yang melaksanakan Unas secara online yakni, SMKN 1 Kraksaan dan SMKN 2 Kraksaan.
Sedangkan, sebagian besar sekolah lainnya masih belum dapat mengikuti Unas online. ”Masih butuh persiapan panjang, untuk menerapkan Unas online di semua lembaga. Tidak hanya harus menyiapkan fasilitas IT, tetapi juga menyiapkan peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional,” terangnya. (wan/sa)


COMMENTS