Dicko Bromo FM Senin 06/04/2015 KRAKSAAN – Junaidi (44) warga Desa/Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, harus meringkuk di ...
Dicko Bromo FM
Senin 06/04/2015
KRAKSAAN – Junaidi (44) warga Desa/Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Probolinggo. Pasalnya, telah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Petugas yang awalnya mendapat laporan dari masyarakat, langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka diseputar Kota Kraksaan.
“Tim Reskoba menangkap tersangka karena terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga poket, seberat 1,36 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka adalah seorang pengedar,”ujar Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Suherly Sanjaya.
AKP Suherly, mengaku kalau tersangka awalnya tidak mengakui yang dibawanya adalah sabu-sabu, tersangka hanya mengaku yag dibawanya hanya barang biasa. Karena informasi semakin mendalam saat akan melakukan pengkapan, tim Reskoba terus mencurigai kalau yang dibawa tersangka adalah sabu-sabu.
“Setelah kami geledah dan memeriksa barang yang dibawa tersangka, ternyata memang benar adalah sabu-sabu yang lengkap dengan alat hisapnya,”sebutnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan tiga poket sabu-sabu, alat hisap dan sejumlah pisau kecil untuk perlengkapan alat untuk menghisap barang haram tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 (1) UU RINo 35 tahun 2009 tentang (Narkotika) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, denda 1 miliar rupiah.(dc/fir)
Senin 06/04/2015
KRAKSAAN – Junaidi (44) warga Desa/Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Probolinggo. Pasalnya, telah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Petugas yang awalnya mendapat laporan dari masyarakat, langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka diseputar Kota Kraksaan.
“Tim Reskoba menangkap tersangka karena terbukti membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga poket, seberat 1,36 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka adalah seorang pengedar,”ujar Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Suherly Sanjaya.
AKP Suherly, mengaku kalau tersangka awalnya tidak mengakui yang dibawanya adalah sabu-sabu, tersangka hanya mengaku yag dibawanya hanya barang biasa. Karena informasi semakin mendalam saat akan melakukan pengkapan, tim Reskoba terus mencurigai kalau yang dibawa tersangka adalah sabu-sabu.
“Setelah kami geledah dan memeriksa barang yang dibawa tersangka, ternyata memang benar adalah sabu-sabu yang lengkap dengan alat hisapnya,”sebutnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan tiga poket sabu-sabu, alat hisap dan sejumlah pisau kecil untuk perlengkapan alat untuk menghisap barang haram tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 (1) UU RINo 35 tahun 2009 tentang (Narkotika) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, denda 1 miliar rupiah.(dc/fir)


COMMENTS